Terima uang Rp50 juta, pemilik ulayat buka palang kantor Dinkes Merauke

Papua-penyerahan uang Rp50 juta kepada pemilik ulayat
Kabag Umum Setda Merauke, Wister Hutapea, menyerahkan uang Rp50 juta kepada anak Donatus Mahuze, Hendro Mahuze, orang yang mengklaim sebagai pemilik tanah Dinkes Merauke – Jubi/Frans L Kobun

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Merauke, Jubi – Orang yang mengklaim sebagai pemilik ulayat tanah di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Merauke, Papua, Donatus Mahuze, bersama anaknya, Hendro Mahuze, bertemu Bupati Merauke, Romanus Mbaraka di Gedung Negara (GN).

Dalam pertemuan yang berlangsung Senin (1/11/2021), Bupati Mbaraka melalui Kabag Umum Setda Pemkab Merauke, Wister Hutapea, menyerahkan uang Rp50 juta. Dana dimaksud akan digunakan pemilik ulayat untuk pulang ke Kampung Nasem sekaligus membuka palang di kantor Dinkes Merauke yang sudah mereka palang beberapa hari.

Read More

Hendro Mahuze kepada sejumlah wartawan menjelaskan uang yang diberikan pemerintah ini, agar orangtuanya bisa membuka palang di kantor selama beberapa hari terakhir, hingga aktivitas pegawai tidak berjalan.

“Pulang dari Gedung Negara, kami akan lakukan ritual adat terlebih dahulu. Setelah itu baru membuka palang dari gerbang masuk hingga pintu utama di kantor Dinas Kesehatan, agar aktivitas pegawai dapat berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya telah berbicara empat mata bersama Bupati Mbaraka, lalu meminta agar sisa ganti rugi Rp15 miliar dari total Rp30 miliar, secepatnya diselesaikan.

Baca juga: Kantor Dinkes Merauke dipalang pemilik ulayat

Bupati Merauke, Romanus Mbaraka, menegaskan persoalan tentang tanah Dinkes harus diteliti baik, terutama dasar hukumnya. Sehingga ketika dilakukan pembayaran, sesuai realita.

Dijelaskan, pada pemerintahan sebelumnya, mantan Bupati Merauke, Frederikus Gebze,  mengeluarkan disposisi untuk pembayaran ganti rugi tanah Dinkes senilai Rp15 miliar itu sesungguhnya itu di luar aturan.

“Jadi tuntutan pemilik ulayat untuk pembayaran sisa Rp15 miliar harus diketahui secara pasti dan jelas kepemilikan ulayat. Lalu harus digarisbawahi, pemerintah telah mengantongi sertifikat tanah untuk pembangunan Dinkes Merauke kurang lebih 25 tahun,” ujarnya.

Dengan demikian, perlu kesepakatan bersama penegak hukum berapa nilai uang yang harus dikeluarkan pemerintah untuk dibayar.

“Saya sudah jelaskan juga kepada pemilik ulayat,” katanya.

Intinya, demikian Bupati Mbaraka, perlu dilakukan pembahasan bersama kejaksaan terlebih dahulu agar semua tanah yang telah diproses sertifikat oleh pemerintah diselesaikan melalui jalur hukum.

“Meski begitu, pemerintah masih akan memberikan penghargaan juga kepada pemilik ulayat, karena undang-undang menjamin,” ungkap bupati. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts