Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua, Emanuel Gobay mengatakan Polri telah menjalankan proses pemidanaan dalam kasus penembakan terhadap warga sipil yang terjadi di Kampung Oneibo, Kabupaten Deiyai, Papua, pada 1 Agustus 2017. Hingga kini, polisi yang terlibat dalam peristiwa itu hanya dikenai sanksi etik, dan tidak ada kejelasan kapan proses pemidanaan para pelaku akan dijalankan.
Hal itu dinyatakan Gobay di Kota Jayapura, Rabu (4/8/2021). Gobay menyatakan langkah Polri yang tidak menjalankan pemidanaan kepada para pelaku dalam kasus penembakan warga di Oneibo menunjukkan penegakan hukum yang diskriminatif dan tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
“Dengan mekanisme dan metode seperti ini terkesan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum dalam konteks fakta hukum. Dugaan tindak pidana dan pelanggaran Hak Asasi Manusia tidak diproses, tapi dugaan pelanggaran kode etik yang diproses. [Padahal] ada [dugaan] tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara terencana yang dilakukan oknum anggota Brimob,” kata Gobay.
Baca juga: Setahun Oneibo berdarah, ini kata pemuda Deiyai
Peristiwa penembakan yang terjadi di Kabupaten Deiyai pada 1 Agustus 2017 itu menewaskan seorang warga bernama Yulianus Pigai. Sejumlah 11 orang lainnya mengalami luka-luka tembak serius. CNNIndonesia.com melansir tujuh polisi disidang Komisi Kode Etik Polri, dan empat orang dinyatakan bersalah. Mereka adalah mantan Kapolsek Tigi Inspektur Satu Maing Raini, Komandan Pleton Brigade Mobil Iptu Aslam Djafar, Ajun Inspektur Dua Esra Sattun, dan Brigadir Kepala V.
Gobay menyatakan para pelaku penembakan di Oneibo itu tidak hanya melanggar Kode Etik Kepolisian, namun diduga melakukan sejumlah tindak pidana. “Dalam kasus Oneibo ada empat temuan pelanggaran hukum. Pertanyaannya adalah tindak pidana pembunuhan berencana itu sudah ditindak lanjuti atau belum? Itu kan belum ditindak lanjuti,” kata Gobay.
Gobay menyatakan kasus penembakan di Kampung Oneibo belum kadaluarsa, sehingga seharusnya Polri tetap menjalankan proses pidana terhadap para pelaku. Ia menegaskan dugaan pembunuhan berencana masuk dalam kategori delik biasa, sehingga proses pemidanaan terhadap para pelaku seharusnya tetap berjalan, terlepas dari ada atau tidak adanya pengaduan dari pihak korban.
“[Karena itu bukan delik aduan], dengan berdasarkan pemberitaan media polisi sudah bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. [Penembakan itu] berkaitan dengan [sejumlah] tindak pidana, baik pembunuhan berencana hingga pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang,” kata Gobay. Gobay juga menyatakan ada dugaan penyalahgunaan senjata api dalam kasus penembakan itu.
Ia menyatakan keluarga korban telah melaporkan kasus itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI maupun Komnas HAM Perwakilan Papua. Gobay mendesak Komnas HAM RI mengumumkan hasil penyelidikan mereka atas kasus itu.
“Apakah itu peristiwa pelanggaran HAM berat atau tidak. Apakah sudah ada hasil investigasi yang dilakukan oleh mereka? Kalau memang sudah, [apakah] ada hasilnya seperti apa? Itu penting untuk memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban” kata Gobay.
Gobay mengatakan Polri juga harus terbuka menjelaskan perkembangan proses pidana terhadap para pelaku. “Siapa yang menjadi tersangka dan melimpahkan berkas ke pengadilan? Itu mekanisme yang disediakan negara, dan hak masyarakat atau warga negara yang menjadi korban dari tindak pidana yang terjadi untuk tahu hasilnya,” kata Gobay.
Baca juga: Haris Azhar: Orang Papua menjadi korban dobel-dobel
Gobay meminta polisi segera meningkatkan kasus penembakan Oneibo ke tingkat penyidikan, dan menetapkan para tersangka. “Segera naikan pada penyidikan untuk menentukan siapa tersangka dan melimpahkan berkas ke jaksa, [agar jaksa bisa] melimpahkan [kasus itu] ke pengadilan. [Itu semua] sebesar-besarnya [untuk] memberikan pemenuhan hak bagi korban,” kata Gobay.
Mewakili para korban dan kerabat korban, Engelbertus Pakage mengatakan keluarga korban Tragedi Oneibo masih menunggu penyelesaian hukum dan dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa itu. “Kami pihak keluarga sangat sedih atas kejadian itu. Saya sanggat sedih dengan kejadian penembakan di Oneibo saat itu. Kami pihak keluarga korban di Oneibo menuntut pemerintah indonesia dan Perserikatan Bangsa-bangsa segera selesaikan dan tuntaskan [dugaan pelanggaran] HAM itu,” ujar Pakage.
Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa se-Kota Studi Jayapura, Abniel Doo juga mendesak negara mempertanggungjawabkan kekerasan yang dilakukan polisi di Oneibo. “Kami mahasiswa menuntut Komnas HAM Perwakilan Papua, Komnas HAM RI dan Presiden Joko Widodo [besarta] jajarannya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Papua, khususnya tragedi Oneibo,” kata Doo.
Editor: Aryo Wisanggeni G
