Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengaku heran dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Desember 2021 kita sudah level 1 PPKM penanganan Covid-19 tapi Januari 2022 kita ditetapkan level 2 berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri. Padahal kita sudah nol kasus penyebaran Covid-19,” ujar Tomi Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (12/1/2022).
Dikatakan Tomi Mano, Pemerintah Pusat melihat keputusan (pemberlakukan PPKM level 2) disamakan dengan kota di pulau Jawa, yang mengalami peningkatan kasus aktif paparan Covid-19, sehingga Kota Jayapura dari status level 1 naik ke level 2.
“Saya minta kita semua tetap waspada dan memperketat protokol kesehatan walaupun kita berstatus PPKM level 2. Keputusan ini harus kita taati demi kebaikan kita semua agar mempercepat memutus penyebaran Covid-19,” ujar Tomi Mano.
Meski demikian, Tomi Mano minta agar warga di ibukota Provinsi Papua ini, tetap memaakai masker, jaga jarak, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga kesehatan, dan berdoa kepada Tuhan agar menghilangkan wabah Covid-19 di Indonesia khususnya Kota Jayapura dan Papua.
Baca juga: Penerapan prokes di Kota Jayapura mulai kendor
Juru bicara penanganan Covid-19 Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari mengatakan, perkembangan Covid-19 dari Desember 2021 dan Januari 2022 sudah tidak ada kasus aktif.
“Kita menjadi PPKM level 2, karena dihitung berdasarkan seluruh jumlah penduduk. Padahal bagi usia 6 tahun belum dihitung (vaksinasi), kalau dihitung secara keseluruhan maka vaksinasi sudah 49 persen untuk usia 6 tahun,” ujar Antari.
Antari yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura menambahkan, data terakhir kumulatif positif Covid-19 sebanyak 12.978 orang, sembuh sebanyak 12.708 orang, meninggal dunia 270 orang, dan dirawat nol atau tidak ada. (*)
Editor: Dewi Wulandari