Massa Erdi Dabi masih memblokade jalan menuju Elelim

Kabid Humas Polda Papua
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal. - Jubi/Alex

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Massa pendukung Erdi Dabi – John W Wilil masih memblokade jalan menuju Elelim, ibu kota Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021). Blokade jalan itu merupakan reaksi mereka atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Erdi Dabi dari proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Yalimo.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal menyatakan hingga Selasa malam, aparat gabungan TNI/Polri masih berkomunikasi dengan sejumlah tokoh masyarakat untuk mencegah berlanjutnya amuk massa di Elelim. Pada Selasa siang, massa pendukung Erdi Dabi dan John Wilil telah mengamuk dan membakar sejumlah gedung kantor di Elelim.

Read More

Pada Selasa siang, massa pendukung Erdi Dabi – John W Wilil membakar bangunan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yalimo, Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo, Kantor Dinas Kesehatan Yalimo, Kantor Dinas Perhubunhan Yalimo dan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Yalimo. Massa juga membakar gedung Bank Papua dan sejumlah kios di sana.

Amuk massa itu terjadi di Elelim setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 145/PHP.BUP–XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo. Melalui putusan yang dibacakan di Jakarta pada Selasa itu, MK mendiskualifikasi Calon Bupati Erdi Dabi, karena dinilai tidak memenuhi syarat Calon Bupati.

Baca juga: Pasca putusan MK, massa bakar sejumlah bangunan di Yalimo

MK memerintahkan agar KPU Yalimo memberi kesempatan bagi Calon Wakil Bupati John W Wilil (pasangan Erdi Dabi) untuk mencari pasangan baru. MK juga memerintahkan KPU untuk melanjutkan proses Pemungutan Suara Ulang dengan diikuti oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Lakius Peyon dan Nahum Mabel) dan John W Wilil bersama pasangan barunya.

Kamal menyatakan hingga Selasa malam aliran listrik di Elelim masih padam. “Ada beberapa titik jalan yang diblokade massa.  Warga di sekitar lokasi kejadian masih mengamankan diri di kantor polisi,” kata Kamal di Kota Jayapura, Selasa (29/6/2021) malam.

Terkait amuk massa pada Selasa siang, Kamal menjelaskan bangunan yang dibakar massa habis tanpa sisa, karena di Elelim belum ada pasukan pemadam kebakaran. “Apalagi, rata-rata bangunan berbahan kayu,” sambungnya.

Kamal menyatakan pihaknya akan segera mengirim tambahan pasukan polisi ke Elelim. “Penambahan pasukan masih dipersiapkan. [Belum dipastikan] apakah nanti [penambahan dilakukan dengan] geser [pasukan] dari Wamena atau Jayapura,” ujar Kamal.

Pada Selasa, beredar video pernyataan John W Wilil yang menyebut putusan MK salah kamar, karena justru memuat penilaian tentang perkara pidana yang melibatkan Erdi Dabi. Perkara yang dimaksud Wilil adalah putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap pada 18 Februari 2021.

Baca juga: Surat suara PSU Yalimo tiba dan langsung dibuka

Putusan itu menyatakan Erdi Dabi terbukti bersalah mengemudikan kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk minuman keras, sehingga menabrak hingga tewas seorang polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny pada 17 September 2020. Erdi Dabi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diancam pidana penjara 12 tahun. Namun, dalam kasus itu Erdi Dabi hanya dihukum 4 bulan penjara.

Putusan Pengadilan Negeri Jayapura itu berkekuatan hukum tetap, dan akhirnya dijadikan dasar MK untuk menilai Erdi Dabi tidak memenuhi syarat Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Atas dasar itu, MK mendiskualifikasi status Erdi Dabi sebagai Calon Bupati Yalimo.

Sebagai pasangan Erdi Dabi, John W Wilil menyayangkan putusan MK pada Selasa itu. Menurutnya, putusan MK itu salah kamar karena membuat penilaian atas perkara pidana Erdi Dabi yang telah selesai. “MK seharusnya mengadili selisih suara, itu tidak dibicarakan, lalu masuk masalah pidana Erdi Dabi,” ujar Wilil dalam video pernyataannya yang beredar itu.

Menurut Wilil, pembacaan putusan MK pada Selasa itu diikuti oleh banyak warga pendukung Erdi Dabi – John W Wilil di Elelim. Massa itulah yang langsung mengamuk ketika tahu MK mendiskualifikasi Erdi Dabi. “Mereka kecewa, karena Pemungutan Suara Ulang sudah dilakukan, dan pasangan Erdi Dabi – John W Wilil menang lagi. Tapi kini Erdi Dabi didiskualifikasi,” kata Wilil. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply