Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI menyatakan kematian Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya, Papua, disebabkan tindakan penyiksaan atau pembunuhan di luar hukum yang diduga melibatkan lebih dari satu orang anggota TNI. Komnas HAM RI juga menemukan dugaan upaya pengalihan dan pengaburan fakta pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani yang dilakukan dengan melepaskan tembakan secara acak.
Hal komisioner Komnas HAM RI, M Choirul Anam dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/11/2020). Anam menyebut pemberi perintah pencarian senjata TNI yang dirampas kelompok bersenjata pada 17 September 2020 merupakan pelaku tidak langsung pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani.
“Dengan melihat kronologi atas peristiwa yang dialami Pendeta Yeremia Zanambani, patut diduga terdapat perintah pencarian senjata [TNI] yang telah dirampas [kelompok bersenjata] pada peristiwa tanggal 17 [September 2020]. Pemberi perintah ini patut diduga merupakan pelaku tidak langsung,” kata Anam.
Baca juga: Tepis klaim TGPF, ini kesaksian keluarga Pendeta Yeremia soal outopsi
Choirul Anam menyebut hasil penyelidikan Komnas HAM RI menyimpulkan prajurit TNI, AHM menjadi pelaku yang diduga melakukan penyiksaan, atau melakukan pembunuhan di luar hukum terhadap Pendeta Yeremia Zanambani dengan tembakan. Tembakan itu dilepaskan dalam jarak kurang dari 1 meter, saat Pendeta Yeremia Zanambani dalam posisi berlutut.
“Korban juga mengalami tindakan kekerasan lain berupa jeratan [atau dicekik], baik menggunakan tangan ataupun alat [tali], untuk memaksa korban berlutut. [Hal itu] dibuktikan dengan jejak abu tungku yang terlihat pada lutut kanan korban,” kata Anam.
Penyelidikan Komnas HAM RI juga menyimpulkan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani bukan peristiwa tunggal yang terjadi secara kebetulan. Penembakan yang menewaskan Pendeta Yeremia Zanambani merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Intan Jaya, Papua, pada 17 – 19 September 2020, diawali dengan penembakan yang menewaskan Serka Sahlan, serta perampasan senjata yang dilakukan kelompok bersenjata.
Baca juga: Ini rekomendasi Tim Kemanusiaan terkait meninggalnya Pendeta Yeremias
Pasca penembakan dan perampasan senjata pada 17 September 2020 itu, sejumlah anggota TNI di Distrik Hitadipa telah dua kali mengumpulkan para warga sipil. Dalam pengumpulan warga Hitadipa itu, para anggota TNI menyatakan senjata yang dirampas harus segera dikembalikan dalam kurun waktu dua atau tiga hari.
Dalam pengumpulan warga itu, anggota TNI juga menyatakan bahwa Pendeta Yeremia Zanambani dan sejumlah warga Hitadipa lainnya adalah musuh TNI. “Hal ini secara tegas disampaikan AHM, anggota TNI Koramil Persiapan Hitadipa yang menyebutkan nama Pendeta Yeremia Zanambani sebagai salah satu musuhnya,” kata Anam. Sebelumnya, PendetaYeremia Zanambani vokal mempertanyakan hilangnya dua warga Intan Jaya kepada TNI.
Pengaburan fakta
Tim penyelidik Komnas HAM RI juga menyimpulkan adanya upaya yang dilakukan pelaku untuk mengaburkan fakta penembakan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani. Anam mengatakan upaya tersebut terlihat dari temuan sejumlah lubang peluru di sekitar tempat pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani.
Sudut dan arah tembakan yang ditemukan tim penyelidik Komnas HAM RI itu tidak beraturan, banyak titik lubang tembakan dengan diameter yang beragam. Tembakan itu ditemukan baik dari luar tempat pembunuhan, di bagian luar dan dalam serta bagian atap atau seng kandang babi.
Baca juga: Kematian Pendeta Yeremias terkait pencarian orang dihilangkan paksa
Komnas HAM menduga kuat adanya unsur kesengajaan dalam membuat arah tembakan yang acak/tidak beraturan dan tidak mengarah pada sasaran, untuk mengaburkan fakta peristiwa penembakan yang sebenarnya. “Komnas HAM meyakini bahwa tembakan dilakukan dalam jarak dekat, jarak 9-10 meter dari luar kandang,” kata Anam.
Anam mengungkap terdapat barang bukti berupa pengambilan proyektil peluru dari lubang kayu balok di TKP yang tidak diketahui keberadaannya saat ini. “Selain itu, terdapat upaya agar korban segera dikuburkan tidak lama setelah kejadian, [itu] juga sebagai upaya untuk tidak dilakukan pemeriksaan terhadap jenasah korban untuk menemukan penyebab kematian,” katanya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
