Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Sidang perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat dengan terdakwa notaris ND, menghadirkan saksi terpidana HWK mantan kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat yang berperan sebagai Kuasa Pengguan Anggaran (KPA) dalam perkara tersebut.
Dalam kesaksiannya secara virtual, HWK mengatakan dirinya tidak mengenal terdakwa notaris ND baik secara langsung maupun selama proses pembayaran luasan tanah untuk kepentingan pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat di tahun 2015.
“Saya hanya berurusan dengan LMS (alm) yang berperan sebagai pihak ketiga (pemilik tanah/lahan). Saat itu pembayaran tanah dilakukan karena ada dua buah Akta Jual Beli (AJB) dan satu surat pelepasan tanah adat,” kata saksi HWK, dalam sidang terbuka di PN Tipikor Manokwari, Kamis (2/7/2020).
Sementara, Junaedi, kuasa hukum terdakwa notaris ND, menyatakan bahwa kesaksian HKW terkait pembayaran Rp4,5 miliar didasari dua buah AJB dan satu surat pelepasan tanah adat, tidak sesuai dengan kesaksian saksi HWK dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada tingkatan penyidikan.
“Keterangan saksi HWK yang tertuang dalam BAP tanggal 12 September 2018, tidak sebutkan adanya dua AJB dan satu surat pelepasan sebagai dasar pembayaran. Justru yang di dalam BAP hanya kuitansi dan bukti pembayaran. Di sinilah letak keanehan yang akan kita kejar dalam fakta sidang selanjutnya,” kata Junaedi.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Saptono, menunda sidang tersebut hingga Senin, 6 Juli 2020, mengingat saksi verbalisan (saksi penyidik) tidak dihadirkan oleh JPU dalam persidangan untuk memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa notaris ND.
“Sidang kami tunda untuk dilanjutkan pada Senin pagi. Saya harap JPU bisa pastikan saksi verbalisan hadir,” kata Saptono.
Berdasarkan data, kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat melibatkan lima orang pelaku. Tiga orang di antaranya telah berstatus sebagai terpidana dengan putusan hukuman berbeda-beda, di antaranya HWK (mantan kadis) yang berperan sebagai KPA, terpidana AYI (ASN Dinas Perumahan) yang berperan sebagai PPK, dan terpisana YA alias Ais (oknum advokat) yang berperan sebagai makelar tanah.
Sementara, terdakwa notaris ND dalam perannya sebagai PPAT diduga telah menerbitkan tiga Akta Jual Beli (AJB) palsu, serta didakwa telah mekakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan dan tugas yang diemban, karena menerima imbalan/fee sebesar Rp44juta dari tersangka LMS (alm) yang berperan sebagai pemilik tanah dan telah menjual tanah bersengketa kepada Dinas Perumahan senilai Rp4,5 miliar. Uang bayaran tanah itu bersumber dari APBD-Perubahan Provinsi Papua Barat TA.2015. (*)
Editor: Dewi Wulandari
