Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo untuk menetapkan jadwal sidang lanjutan perkara pidana Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat itu. Victor Yeimo hingga Selasa (12/10/2021) masih menjalani perawatan atas sakitnya di RSUD Dok 2 Kota Jayapura, Papua.
Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap, pada 12 Agustus 2021. Pemeriksaan perkara itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama anggota hakim Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH. Perkara itu terkait dengan amuk massa pasca unjuk rasa anti rasisme Papua pada 29 Agustus 2019 yang dituduhkan kepada Victor Yeimo.
Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talpatty SH, MH menyatakan kelanjutan sidang perkara pidana Victor Yeimo menunggu keterangan dokter yang menyatakan Victor Yeimo sembuh. Setelah itu, barulah penuntut umum melaporkan kesembuhan Yeimo kepada majelis hakim, dan majelis akan menentukan jadwal sidang selanjutnya. “[Jika Victor Yeimo sudah dinyatakan sembuh oleh dokter], dia [akan] ditahan lagi, dan dilanjutkan sidang,” katanya.
Baca juga: Victor Yeimo mulai jalani pengobatan tuberkulosis sejak 5 Oktober
Menurut Talpatty, jika hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa Victor Yeimo masih harus dirawat, Yeimo tetap akan mendapatkan haknya untuk menjalani pengobatan. “Jadi kami tidak berpatokan kepada apa yang disampaikan penasehat hukumnya. Kami berpatokan pada petunjuk hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter, karena dokterlah yang memeriksa. Kalau dokter menyatakan tiga bulan, ya pemeriksaan selama tiga bulan. Setelah dinyatakan sembuh, kami akan lanjutan penetapan penahanannya,” ujarnya.
Victor Yeimo menjalani pembantaran untuk perawatan kesehatannya di RSUD Jayapura sejak Agustus 2021. Surat Penetapan Pembantaran Victor Yeimo tertanggal 27 Agustus 2021 itu mengikuti rekomendasi tim dokter RSUD Jayapura yang menyatakan Yeimo harus dirawat di rumah sakit, karena kesehatannya memburuk.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter, dan sepanjang itu masa penahanan yang bersangkutan tidak dihitung, karena dia berstatus pembantaran. Status tahanannya berhenti ketika dia [Victor Yeimo] dibantar,” kata Talpatty.
Baca juga: PBB ingatkan Indonesia terkait penahanan Victor Yeimo
Terkait permintaan penasehat hukum Victor Yeimo agar majelis hakim mengalihkan status penahana Victor Yeimo dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Talpatty menyatakan itu wewenang majelis hakim. Namun Talpatty menyatakan hal itu baru akan diputuskan setelah majelis hakim menerima laporan dari penuntut umum yang didasarkan hasil pemeriksaan dokter.
“Kalau dari situ panasehat hukum Victor Yeimo meminta lagi untuk pengalihan tahanan dari rutan ke tahanan rumah, maka majelis akan menetapkan. Kalau majelis menyetujui maka majelis akan membuat penetapan pengalihan dari tahanan rutan ke tahanan kota atau tahanan rumah,” ujarnya.
Sebelumnya Koordinator Koalisi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Emanuel Gobay selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyatakan pengobatan yang dijalani klien mereka akan berlangsung selama enam bulan kedepan, terhitung sejak 5 Oktober 2021. “Betul dia [Victor Yeimo] sudah minum obat sejak tanggal 5 Oktober 2021 , sampai enam bulan berjalan. Artinya, mulai Oktober 2021 sampai Maret 2022 harus konsumsi obat setiap hari,” ujarnya.
Gobay menyatakan berkaitan dengan pengobatannya semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendoman Pengobatan Pasien Tuberkulosis. Peraturan itu menyatakan tempat perawatan pasien tuberkulosis harus terbuka, memiliki sirkuasi udara dan pencahayaan matahari yang baik. “Kemudian pasien sendiri diminta untuk mempraktekkan pola hidup sehat,” katanya.
Baca juga: Derita penyakit paru, Kuasa hukum: Victor Yeimo harus jadi tahanan kota
Gobay menyatakan Permenkes itu juga mengatur agar dinas kesehatan setempat dan RSUD terkait menyediakan unit khusus untuk merawat pasien Tuberkulosis. “Serta masyarakat dilaporkan segera dilaporkan apabila menemukan status orang dengan Tuberkulosis untuk diperiksa selanjutnya diberikan obat,” ujarnya.
Gobay meminta Dinas Kesehatan Provinsi Papua maupun Direktur RSUD Jayapura segera menyediakan tempat/unit khusus untuk kemudian dapat dijadikan tempat singgah bagi Victor Yeimo selama menjalani proses pengobatannya. “Kami mengharapkan direktur, jaksa dan pihak rumah sakit bisa mempraktekkan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendoman Penanganan Pasien Tuberkulosis pada klien kami, Victor Yeimo,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua itu.
Gobay juga mengatakan pada September 2021 sudah mengajukan permohonan untuk menyambut status Victor Yeimo. Permohonan itu telah disampaikan kepada hakim pemeriksa perkara, agar status klien mereka sebagai tahanan pengalihan menjadi tahanan rumah (kota). Menurutnya, pengajuan itu tidak terlepas dari terapi obat yang sedang dijalani Victor Yeimo.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan empat kali, tapi kami belum mendapatkan atau jawaban dari majelis hakim. Sampai saat ini kami masih menunggu,” ujar Gobay. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G