Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, JubiKejaksaan dianggap mengabaikan hak kesehatan juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (Jubir KNPB), Victor Yeimo yang kini sakit ditahanan dan mesti segara mendapat penanganan medis intensif.

Anggapan itu disampaikan anggota komisi bidang politik, hukum dan HAM DPR Papua, Laurenzus Kadepa kepada Jubi, Senin (30/8/2021).

Pernyataan ini dikatakan Kadepa, setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo menolak membantarkan penahanan Victor Yeimo untuk berobat, sejak beberapa hari sesuai permintaan berbagai pihak dan terdakwa sendiri.

Kadepa mengatakan, kejaksaan tidak mematuhi perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jayapura pada 27 Agustus 2021.

Katanya, ketika itu majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra, menangguhkan penahanan Victor Yeimo, agar terdakwa dapat menjalani rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura.

“Harusnya kejaksaan patuhi perintah majelis hakim PN Jayapura terkait surat pembantaran. Tapi jaksa tidak mengindahkannya,” kata Laurenzus Kadepa.

Menurutnya, ia bersama anggota DPR Papua lainnya, John NR Gobai telah bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo di kediaman yang bersangkutan, Sabtu (28/8/2021).

Akan tetapi lanjut Kadepa, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menolak membantarkan penahanan Victor Yeimo dari rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua, untuk menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Hasil pemeriksaan dokter, Victor F Yeimo harus segera mendapat penangan kesehatan. Namun kejaksaan tidak mau melaksanakan perintah majelis hakim,” ujarnya.

Laurenzus Kadepa mengatakan, majelis hakim PN Jayapura membantarkan penahanan Victor Yeimo agar ia dapat mendapat perawatan medis intensif di rumah sakit, menandakan para pihak itu mempertimbangkan sisi kemanusiaan.

Akan tetapi tidak begitu dengan kejaksaan. Lembaga penegaka hukum ini dianggap mengabaikan hak hak Victor Yeimo.

“Padahal saya bersama Pak John NR Gobai sebagai anggota DPR Papua menjaminkan diri untuk pengobatan terdakwa yang sedang sakit di rutan Brimob. Itu pun tak dipertimbangkan oleh kejaksaan. Tidak ada pertimbangan sisi kemanusiaan, itu yang saya lihat,” ucapnya.

Victor Yeimo, yang merupakan bekas Ketua Umum KNPB sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura untuk perkara pidana nomor 376/Pid.Sus/2021/PN Jap.

Sebelumnya,  koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusi Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo mengantar keluarga Yeimo mendatangi kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi Papua di Kota Jayapura, Sabtu (28/8/2021).

Mereka merasa kecewa karena Jaksa Penuntut Umum perkara pidana Victor Yeimo mengabaikan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang membantarkan penahanan Victor Yeimo.

Mereka ingin membawa Yeimo berobat ke RSUD Jayapura, sesuai penetapan majelis hakim yang menyatakan pembantaran Victor Yeimo.

Koordinator Litigasi Koalisi Pengacara Hukum dan HAM Emanuel Gobay mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura telah mengeluarkan penetapan yang mengizinkan Victor Yeimo berobat ke RSUD Jayapura pada Jumat (27/8/2021).

Akan tetapi, ketika Victor Yeimo tengah berobat di RSUD Jayapura pada Jumat, ia diperlakukan dengan kasar oleh sejumlah orang yang diduga polisi.

Pada Jumat malam, sejumlah polisi mendatangi tempat tidur Yeimo yang tengah diinfus, dan mencabut selang infus itu. Mereka lalu membawa paksa Victor Yeimo.

Yeimo sempat memprotes perlakuan itu, namun ia tetap dibawa kembali ke rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua.

Pada Sabtu pukul 01.00 dini hari, Emanuel Gobay menerima surat penetapan pembantaran Victor Yeimo dari  majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH. Surat Penetapan Pembantara tertanggal 27 Agustus 2021 itu mengikuti rekomendasi tim dokter RSUD Jayapura yang menyatakan Yeimo harus menjadi rawat inap di rumah sakit, karena kesehatannya memburuk.

Emanuel Gobay menyatakan pihaknya telah berusaha berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, namun tanggapan Jaksa Penuntut Umum lambat.

“Sehingga kami pengacara dan keluarga mendatangi Kejaksaan [Tinggi Papua] sekitar pukul 16.00 WP. Karena hari ini libur, keluarga dan pengacara mendatangi rumah Kajati Papua mendesak agar Victor Yeimo segera diizinkan berobat di RSUD Jayapura, sesuai penetapan majelis hakim,” kata Emanuel akhir pekan lalu. (*)

Editor: Edho Sinaga