Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Mimika, Emanuel Dogopia yang ditangkap Kepolisian Resor Mimika pada Kamis (18/2/2021) pukul 14.30 WP akhirnya dibebaskan. Dogopia dibebaskan pada Kamis malam pukul 23.00 WP, setelah sempat dimintai keterangan terkait beredarnya video tentang rekrutmen Bintara Noken Papua.
Saat dihubungi Jubi pada Kamis malam, Emanuel Dogopia membenarkan polisi telah membebaskannya. Polisi juga sudah mengembalikan sejumlah barang yang sempat disita, kecuali bendera KNPB. “Semua barang yang mereka sita sudah dikembalikan kepada saya, kecuali bendera KNPB,” kata Dogopia saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Kamis.
Menurutnya, polisi yang menangkap dirinya pada Kamis siang menyita sejumlah barang, termasuk komputer, tetikus komputer, keyboard komputer, laptop, telepon selular, anak panah, pisau, dua modem. Dogopia menyebut komputer miliknya tidak bisa berfungsi lagi.
Menurut Dogopia, polisi yang memeriksanya sempat menanyakan unggahan status Facebooknya. “Polisi menuding saya mengunggah video tentang Bimas Noken terkait rekrutmen anggota polisi orang asli Papua. Saya mengatakan bahwa saya tidak pernah mengunggah video itu. Kenapa tangkap saya, sementara video itu sudah beredar di media sosial?” kata Dogopia.
Baca juga: Juru bicara KNPB Timika ditangkap polisi
Dogopia mengatakan sesampai di kantor polisi, ada polisi yang menamparnya, sambil menanyai di mana telepon seluar Dogopia. “Saya bilang ke mereka, bahwa ketika mereka menangkap saya di rumah, HP saya jatuh di halaman rumah,” katanya.
Sebelum dibebaskan, Dogopia juga sempat diruh membuat pernyataan untuk tidak membuat unggahan media sosial yang bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dogopia setuju, namun menolak untuk membuat pernyataan akan menghentikan aktivitas politiknya bersama KNPB.
“Kalau tadi polisi melarang saya untuk melakukan aktivitas di lapangan, saya menolak. Bila perlu, tangkap saya dan dipenjarakan saja. Tapi kalau sebatas postingan di media sosial, saya menandatangani untuk tidak posting hal-hal yang bertentangan,” katanya.
Sebelumnya, anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum dan Hak Asasi Manusia Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua, Laurenzus Kadepa menyatakan menerima pengaduan soal penangkap Emanuel Dogopia pada Kamis siang. Kerabat Emanuel mengadu, karena kebingungan mencari tahu keberadaan Emanuel Dogopia yang tiba-tiba ditangkap polisi.
Kadepa mengatakan ia menerima informasi penangkapan Emanuel Dogopia pada Kamis sekitar pukul 16.15 WP. “Saya [lalu] mengirim pesan via Whatsapp kepada Kapolres [Mimika]. Lalu Kapolres menelepon saya, menjelaskan Emanuel akan dibebaskan malam ini juga,” kata Kadepa. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G
