Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jace Mano, mengatakan penyediaan hutan kota sangat penting untuk menjaga ekosistem lingkungan.
“Selain itu juga menciptakan ruang terbuka hijau atau RTH di wilayah perkotaan yang berfungsi sebagai aspek ekologi, sosial budaya, dan estetika,” ujar Mano di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (21/6/2021).
Menurut Mano, dalam penyediaan hutan kota harus menenuhi kriteria ruang publik yang ideal, seperti lokasi yang mudah dijangkau, nyaman, dan memberikan rasa aman bagi penggunanya.
“Masih kurangnya ketersediaan jumlah RTH publik khususnya hutan kota dan taman kota pada kawasan pusat kota sedikit mempengaruhi fungsi hutan kota dan taman kota tersebut sebagai RTH,” ujar Mano.
Dikatakan Mano, dalam memperluas cakupan hutan kota dan RTH perlu sinergitas dari masyarakat hingga pemerintahan tingkat distrik, kampung, dan kelurahan.
“Berdasarkan hasil analisis kami, masyarakat menginginkan RTH publik yang berfungsi sebagai peneduh dan paru-paru kota, sebagai pusat interaksi dan komunikasi, dan sarana rekreasi disertai dengan fasilitas yang memadai,” ujar Mano.
Baca juga: Robongholo dan Nanwani sumber AMDK utama PON Papua
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura berkomitmen dalam mempertahankan hutan kota dan ruang terbuka hijau, karena sangat penting keberadaanya seperti mengurangi polusi lingkungan.
“Coba kita bayangkan kalau tidak ada pohon tentunya bisa menimbulkan gangguan lingkungan seperti panas dan kesehatan. Hutan kota dan RTH minimal 30 persen atau 3000 meter dari lokasi yang baru dibuka seluas 1 hektar,” ujar Rustan.
Menurut Rustan, hutan kota adalah sekelompok pohon yang tumbuh dalam dan pinggiran kota yang sengaja dibuat untuk memperbaiki lingkungan kota di daerah-daerah yang harus dijadikan hutan kota dan RTH.
“Saya minta setiap distrik sudah bisa menetukan titik mana yang dipertahankan supaya tetap terawat karena selama ini belum diketahui tempatnya dimana. Harus dilakukan pengawasan. Tentukan hutan kota untuk diketahui sehingga tidak beralih fungi,” ujar Rustan. (*)
Editor: Dewi Wulandari
