Papua No. 1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Bupati Merauke, Frederikus Gebze, menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membuka palang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, yang dipalang orang yang mengklaim sebagai pemilik ulayat, beberapa waktu lalu.
“Memang sampai sekarang belum ada aktivitas oleh pimpinan dan anggota DPRD Merauke. Karena palang tak kunjung dibuka pemilik ulayat,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Elyas Refra, kepada wartawan di Merauke, Papua, Kamis (21/1/2021).
Refra mengatakan pihaknya sedang berupaya melakukan komunikasi bersama tokoh adat Marind-Papua maupun pemilik ulayat agar palang kantor DPRD di kabupaten yang berbatasan langsung dengan negara Papua Nugini ini segera dibuka.
Dikatakan, pihaknya harus membicarakan dari hati ke hati bersama pemilik ulayat, sebelum palang dibuka.
“Memang Pak Bupati Merauke memerintakan segera dibuka, mengingat itu adalah aset daerah dan tak boleh dilakukan pemalangan,” tegasnya.
Ditanya kapan palang dibuka, Refra mengaku pihaknya tak bisa memastikan mengingat perlu pendekatan. Tetapi jelasnya segera dilakukan, mengingat aktivitas di kantor dewan terhenti sejak beberapa pekan terakhir.
Baca juga: Kantor DPRD Merauke dipalang pemilik ulayat
Perwakilan keluarga pemilik ulayat, Herlina Gebze, beberapa waktu lalu mengatakan berulang kali pihaknya melayangkan surat kepada pemerintah, termasuk bertemu Bupati Merauke agar dilakukan pembayaran ganti rugi tanah yang sekarang menjadi kantor DPRD.
Hanya saja, menurutnya, tak ada respons baik, sehingga atas kesepakatan keluarga dilakukan pemalangan.
“Kita akan buka jika tuntutan ganti rugi direalisasikan,” ujarnya. (*)
Editor: Dewi Wulandari
