KPK: Pencabutan izin PT Inti Kebun Lestari sesuai rekomendasi tim evaluasi

Izin kelapa sawit di Papua Barat
Sidang gugatan Tata Usaha Negara PT Inti Kebun Lestari melawan Bupati Sorong di PTUN Jayapura pada Selasa (30/11/2021). - Dok. Tim Kuasa Hukum Bupati Sorong

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pada Selasa (30/11/2021), Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura melanjutkan persidangan gugatan TUN yang diajukan PT Inti Kebun Lestari melawan Bupati Sorong. Dalam persidangan itu, saksi fakta dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Dian Patria bersaksi bahwa pencabutan izin usaha perkebunan PT Inti Kebun Lestari didasarkan rekomendasi tim yang didampingi KPK.

Advokat Nunung selaku kuasa hukum Bupati Sorong pada Rabu (1/12/2021) menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan lima orang saksi fakta dalam persidangan Selasa. Kelima saksi fakta itu berasal dari KPK, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Sorong, dan dua wakil masyarakat hukum adat.

Saksi fakta dari KPK, Dian Patria menyatakan sejak tahun 2018 seluruh kepala daerah di Papua Barat berkomitmen mengevaluasi izin usaha perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Dian menyatakan KPK mendampingi tim evalasi perizinan yang dibentuk Pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah kabupaten.

Baca juga: Kritik sawit dan deforestasi, layar pemaparan dekan UGM dekan UGM diretas

Dian menjelaskan tim itu mengevaluasi 24 izin usaha perkebunan kelapa sawit. Evaluasi itu menyimpulkan 16 perusahaan yang harus ditertibkan, karena mereka memegang konsesi perkebunan seluas 340 ribu hektare, dan 70 persen dari luasan konsensi itu masuk kawasan hutan alam.

Tim evaluasi itu juga menemukan bahwa dari 600 ribu hektare konsesi di Papua Barat, hanya 17 ribu hektare yang membayar pajak. Tim evaluasi menyimpulkan kerugian negara yang ditimbulkan dari pengabaian pajak itu diperkirakan mencapai Rp20 triliun, sehingga izin itu harus dievaluasi. Evaluasi izin juga dibutuhkan untuk melindungi hak masyarakat hukum adat di lokasi konsesi.

Dalam persidangan yang sama, Ketua Tim Evaluasi Perizinan Sawit di Provinsi Papua Barat, Benediktus Heri Wijayanto menerangkan bahwa proses evaluasi itu telah melibatkan para pemegang izin. Heri menyatakan seluruh perusahaan yang izinnya dievakuasi, termasuk PT Inti Kebun Lestari yang menjadi penggugat dalam perkara itu, telah dipanggil untuk memberikan data dan mendengar hasil rekomendasi tim.

Dari penelitian dokumen dan peninjauan lapangan, PT Inti Kebun Lestari kedapatan tidak melaksanakan sebagian besar kewajiban pemegang izin usaha perkebunan. Temuan itulah yang melatarbelakangi rekomendasi tim evaluasi kepada Bupati Sorong untuk mencabut izin PT Inti Kebun Lestari.

Baca juga: Masyarakat adat Keerom: Hutan habis untuk sawit, tapi kami tidak menikmati

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong menerangkan PT Inti Kebun Lestari belum pernah mengajukan permohonan hak atas tanah di lokasi yang menjadi konsesinya. PT Inti Kebun Lestari hanya pernah melaporkan mereka pernah mendekati masyarakat adat terkait rencana membuka kebun kelapa sawit di lokasi tersebut.

Keterangan itu diperkuat kesaksian dua masyarakat adat, Manase Fadan dari Kampung Klasman dan Ruben Malakabu dari Kampung Malaus. Mereka bersaksi tidak mengetahui izin yang dimiliki perusahaan. Fadan dan Malakabu justru mengetahui bahwa ada izin usaha perkebunan yang menempati tanah ulayat mereka setelah Bupati Sorong mencabut izin PT Inti Kebun Lestari.

Sidang perkara TUN nomor 29/G/2021/PTUN.JPR dan 30/G/2021/PTUN.JPR itu akan dilanjutkan pada 7 Desember 2021, dengan mendengar keterangan ahli dari tergugat. Pada hari yang sama PTUN Jayapura juga akan memutus perkara Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan 32/G/2021/PTUN.JPR yang diajukan PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi.

“Untuk perkara 31 dan 32, [pembacaan] putusan. Namun, untuk perkara 29 dan 30, [persidangan masih dilanjutkan untuk mendengarkan] keterangan [saksi] ahli tergugat, [yaitu] Victor Maningkei dari Universitas Cenderawasih. [Beliau] ahli Administrasi Negara,” kata Nunung melalui layanan pesan Whatsapp kepada Jubi, Rabu. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G