Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan bangunan (permanen) di sekitar jembatan Youtefa belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau ilegal.
“Sepanjang Pantai Hamadi-Holtekamp ini (bangunan) belum ada izin IMB,” ujar Rustan, usai meresmikan pengoperasian pos terpadu jembatan Youtefa di Kota Jayapura-Papua, Kamis (9/9/2021).
Dikatakan Rustan, Pemerintah Kota (Pemkot Jayapura) sudah melakukan pendataan pemilik bangunan yang ada di kawasan Pantai Hamadi-Holtekamp. Bahkan, Pemkot Jayapura sudah memberi surat teguran atau peringatan kepada pemilik bangunan untuk tidak mendirikan bangunan secara permanen.
“Ada yang nurut dan ada yang membangkang. Upaya kami secara persuasif, hingga membuat tim penertiban. Dulu yang dibolehkan hanya bangunan semi permanen (satu lantai terbuat dari kayu), karena masih dilakukan proses izin (penetapan pembuatan IMB) penggunaan kawasan lahan,” ujar Rustan.
Rustan menambahkan keberadaan bangunan tersebut sudah melanggar peraturan daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 20214, karena dibangun tanpa memiliki IMB.
“Kami berikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga, baru kami lakukan pemeriksaan. Kalau melanggar dan tidak bisa ditolerir maka kami lakukan penertiban. Saya harap kesadaran warga demi ketertiban dan keindahan kota kita. Tidak ada ganti rugi,” tegas Rustan.
Baca juga: Pemkot Jayapura operasikan pos terpadu jembatan Youtefa
Seorang warga Kota Jayapura, Deni, mengatakan Pemkot Jayapura jangan hanya melakukan pengawasan namun harus diikuti dengan penegakan hukum secara tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Kawasan Pantai Hamadi-Holtekamp ini sekarang menjadi semrawat, banyak bangunan di pantai sehingga menganggu kenyamanan saat berwisata di pantai,” ujar Deni.
Deni berharap Pemkot Jayapura melakukan penataan kawasan di sepanjang Pantai Hamadi-Holtekamp sehingga terlihat indah dan nyaman. (*)
Editor: Dewi Wulandari
