Pembangunan Bandara Antariksa legislator Biak Numfor LAPAN tak transparan

Papua-Ilustrasi konsep bandara pesawat antariksa
Ilustrasi konsep bandara pesawat antariksa yang akan dibangun pemerintah Inggris – Jubi/www.gov.u

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Anggota DPRD Biak Numfor, Papua, Jhon Nehemia Mandibo, mengkritik cara kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional atau LAPAN dalam rencana pembangunan Bandara Antariksa di Kabupaten Biak Numfor.

Anggota DPRD Biak Numfor dari daerah pemilihan Biak Utara itu mengatakan LAPAN terkesan tidak transparan kepada masyarakat di sana. Sebab hingga kini belum ada sosialisasi kepada warga berkaitan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dalam rencana pembangunan Bandara Antariksa itu.

Read More

Jhon Mandibo mempertanyakan mengenai kesiapan AMDAL dalam rencana pembangunan Bandara Antariksa itu.

“Bagaimana standar keselamatan bagi lingkungan sekitar, termasuk manusia. Mestinya hasil kajian itu disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Jhon Mandibo kepada Jubi melalui pernyataan tertulis, Minggu (24/10/2021).

Menurut Mandibo, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko, berkunjung ke Biak pada 21 Oktober 2021. Ia meninjau lokasi yang direncanakan digunakan untuk pembangunan Bandara Antariksa, di Desa Saukobye, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Akan tetapi, katanya, para pihak terkait mestinya tidak hanya mengutamakan lokasi pembangunan Bandar Antariksa, namun mesti memikirkan warga Biak Numfor terutama masyarakat di Desa Saukobye yang akan dijadikan lokasi pembangunan Bandara Antariksa.

“Harus dipikirkan tentang dampak langsung dari proyek tersebut. Ini saya sampaikan agar menjadi perhatian LAPAN. Sebagai anak asli Biak Utara, saya memahami betul kondisi kehidupan sebagian besar warga di pesisir Biak Utara,” ujarnya.

Ia mengatakan mayoritas warga di pesisir Biak Utara hidup sebagai nelayan dan petani. Kehidupan mereka sangat bergantung pada hasil tangkapan ikan, hasil hutan, dan berkebun.

Mandibo tak ingin kehadiran Bandara Antariksa di Kabupaten Biak Numfor nantinya berdampak pada mata pencaharian warga sekitar. Iapun meminta rencana pembangunan Bandara Antariksa itu dikaji secara matang.

Katanya, ini bukan soal pemilik hak ulayat setuju dan tidak setuju, atau LAPAN sudah memiliki tanah 100 hektare di Biak. Akan tetapi, dampaknya akan merugikan masyarakat asli setempat.

“Kehidupan mereka bergantung pada alam dan laut sebagai sumber pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan warga yang telah puluhan tahun mendiami Pulau Biak, khususnya daerah Saukobye, tidak akan mau direlokasi ke wilayah lain demi kepentingan pembangunan Bandara Antariksa di sana.

Katanya, apabila itu dilakukan apalagi dengan paksaan, itu akan menimbulkan masalah baru dan berpotensi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Seharusnya BRIN terlebih dahulu melakukan langkah-langkah bersama LAPAN Biak, untuk menyediakan dokumen kajian AMDAL, tentang lokasi hak ulayat, dan disampaikan kepada masyarakat Biak,” katanya.

Hal lain yang mesti diperhatikan adalah mengenai lapangan kerja bagi putra dan putri Biak Numfor, untuk bersaing di dunia industri teknologi antariksa. Ini dipandang penting untuk diperhatikan serta perlu adanya komitmen antara pemerintah pusat dan daerah, memprioritas putra dan putri Papua khusunya yang asli Biak yang punya potensi sejak SMA/SMK, juga yang sedang mengabdi di LAPAN.

Baca juga: Tahun 2040, Indonesia bangun bandara antariksa di Biak

Sebelumnya, aktivis kemanusiaan di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Imanuel Rumayom, juga mengatakan warga di sana mestinya mendapat penjelasan detail dari pemerintah, berkaitan rencana pembangunan Bandara Antariksa di wilayah itu.

Rumayom berpendapat ini bukan masalah menolak atau menerima akan tetapi bagaimana pemerintah memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

“Bagaimana kita mau bilang terima kalau belum ada kajian sosial, kajian lingkungan, dan bagaimana dampaknya kepada masyarakat nantinya. Apakah warga mesti dipindahkan dan akan dipindahkan ke mana,” kata Imanuel Rumayom kepada Jubi beberapa waktu lalu.

Menurutnya dari berbagai kajian dapat diketahui apa keuntungan masyarakat dan pemerintah daerah dengan keberadaan Bandara Antariksa itu nantinya.

Katanya, berbagi hal itu belum dibicarakan namun tiba-tiba pemda meminta warga tidak menolak rencana tersebut.

Ia berharap, tak ada pihak yang meminta masyarakat menerima, atau mengklaim mewakili masyarakat Biak Numfor untuk menerima pembangunan Bandara Antariksa itu. Sebab, jika nantinya kehadiran Bandara Antariksa itu hanya berdampak negatif terhadap warga Biak, sebaiknya pembangunannya ditunda.

Apalagi, jika masyarakat adat mesti tersingkir di atas tanahnya dan meninggalkan kampung halaman yang mereka diami secara turun temurun.

“Itu sama saja menghilangkan hak masyarakat. Kalau seperti itu, apa gunanya,” ucapnya.

Baca juga: Biak, Bandara antariksa dan “Lompat Katak”

Sementara itu, dosen dan peneliti dari Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Irma H Hanafi, dalam makalah berjudul, “Dampak Perjanjian Indonesia Rusia Tentang Kerjasama di Bidang Sarana Peluncuran Pesawat Ruang Angkasa dan Perlindungan Hukum bagi Warga Negara Indonesia” menyebutkan ada dampak positif dan dampak negatif menjadikan Biak lokasi peluncuran roket antariksa. Rencana itu juga memiliki dampak hukum.

Irma menyatakan pangkalan peluncuran roket di Biak bisa menghasilkan penerimaan bagi pemerintah dan nilai tambah ekonomi bagi Biak. Akan tetapi, pembangunan pangkalan peluncuran roket di Biak juga bisa berdampak negatif terhadap masyarakat di Biak maupun daerah lain di Papua.

Ada kemungkinan, pesawat pengangkut roket akan mengalami kebocoran pada tanki bahan bakar saat terbang dan meledak di udara. Ada risiko kepingan pesawat yang berisi muatan roket dan satelit menimpa warga Papua dan Indonesia.

Ia menegaskan rencana pembangunan Bandara Antariksa itu wajib memperhatikan kepentingan masyarakat adat. Seperti masyarakat adat lain di Papua, warga masyarakat asli Biak terikat serta tunduk kepada adat tertentu, dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts