Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua sangat menyayangkan hasil keputusan 14 kursi DPR Papua jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2020-2024, tidak ada perwakilan perempuan.
“Perempuan punya hak politik. Sebanyak 14 kursi bukan hanya untuk laki-laki saja. Sudah jelas-jelas itu diatur dalam Perdasus Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 3 ayat 2, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan dari setiap daerah pengangkatan, namun kami melihat keputusan tidak sejalan dengan pasal di atas,” kata Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua, Alfonsa J. Wayap, kepada Jubi melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/8/2020).
Wayap menilai ada diskriminasi terhadap perempuan. Padahal perempuan juga mempunyai hak untuk berkompetisi ataupun bersaing dalam bidang apapun termasuk bidang politik.
“Hak perempuan seakan dikebiri. Hak perempuan dibungkam dan tidak ada ruang bagi perempuan. Dari sekian perempuan yang terseleksi pada akhirnya perempuan Papua tidak mendapat ruang di jalur 14 kursi pengangkatan untuk periode 2020-2024,” katanya.
Wayap mengatakan tim seleksi telah melakukan pelanggaran terhadap proses seleksi kuota perempuan Papua.
“Jangan karena kepentingan semata, terjadi pengabaian atas hak sipil perempuan dalam memperjuangkan aspirasi rakyat Papua. Perjuangan panjang orang asli Papua termasuk perempuan di dalamnya untuk memiliki keterwakilan dalam parlemen dan itu telah membuahkan hasil,” katanya.
“Saya ingat persis, ditetapkannya Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 pada tanggal 21 Agustus 2014 melalui sidang paripurna yang diikuti 56 wakil rakyat. Namun, kini peran perempuan tidak diberi ruang,” imbuhnya.
Baca juga: MRP mulai verifikasi berkas 42 calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan
Kepala Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Papua, Fritz Ramandey, menyatakan MRP bisa merumuskan kebijakan afirmasi bagi perempuan Papua dalam proses rekrutmen politik ataupun rekrutmen pejabat publik.
“MRP sangat dimungkinkan untuk memproteksi perempuan asli Papua,” katanya.
Ramandey menyatakan perempuan masih menjadi salah satu kelompok warga negara yang kurang terlindungi oleh hukum. Kebijakan afirmasi bagi perempuan Papua untuk direkrut dalam jabatan politik atau jabatan publik akan meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan.
“Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014 menyatakan kualitas hidup dan peran perempuan masih relatif rendah,” katanya.
Ramandey menambahkan isu keterwakilan perempuan Papua dalam proses rekrutmen politik di Papua menjadi perhatian banyak pihak, menyusul timpangnya keterwakilan perempuan Papua dalam proses seleksi calon anggota DPR Papua jalur pengangkatan.
“Dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, keanggotaan DPR Papua terdiri dari 55 wakil partai politik yang dipilih melalui Pemilihan Umum, dan 14 orang asli Papua yang dipilih melalui mekanisme pengangkatan,” katanya. (*)
Editor: Dewi Wulandari
Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua, Alfonsa J. Wayap (depan kiri) – Jubi/Hengky Yeimo
