Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Panitia Khusus Otonomi Khusus atau Pansus Otsus DPR Papua akan mempresentasikan hasil kerjanya dalam internal dewan, Kamis (15/4/2021).
Ketua Pansus Otsus DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan, pihaknya akan memaparkan berbagai saran dan masuk masyarakat, berkaitan dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Otsus Papua, kepada 55 anggota DPR Papua.
“Jadwal pelaksanaan presentasi Pansus Otsus itu sudah diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah dewan pada pekan lalu. Pelaksanaanya di gedung DPR Papua,” kata Thomas Sondegau, Selasa (13/4/2021).
Menurutnya, setelah dipresentasikan, hasil kerja Pansus Otsus itu akan diserahkan ke pimpinan DPR Papua. DPR Papua bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) akan membahasnya bersama. Ini disinkronkan dengan hasil Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang digelar MRP jelang akhir tahun lalu.
“Nanti para pihak itu akan menyepakati poin poin apa saja yang akan direkomendasikan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia berharap, berbagai saran dan masukan yang disampaikan para pihak di Papua kepada Pansus Otsus dapat secepatnya diserahkan kepada pemerintah pusat dan DPR RI. Sebab pembahasan revisi UU Otsus di tingkat pemerintah pusat dan DPR RI sedang berlangsung saat ini.
Menurutnya, jangan sampai kedua pihak ini melakukan revisi tanpa memasukkan berbagai saran dan masukan masyarakat Papua yang telah disampaikan kepada DPR Papua dan MRP.
“Kami harap hasil kerja Pansus Otsus itu tidak diubah lagi, sebab merupakan saran dan masukan dari masyarakat Papua,” ucapnya.
Thomas Sondegau juga mengingatkan pemerintah pusat dan DPR RI, agar mau mendengar aspirasi dari daerah dalam proses revisi UU Otsus. Katanya, ini sesuai amanat Pasal 77 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otsus Papua.
“Dalam Pasal 77 [UU Otsus], kan mengamanatkan usulan perubahan atas Undang-Undang Otsus Papua dapat diajukan oleh rakyat kepada pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundang-undangan, melalui MRP dan DPR Papua,” katanya.
Di Jakarta, Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus sebagai Provinsi Papua (Pansus Otsus Papua), Komaruddin Watubun mengatakan pihaknya kini sedang fokus menyelaraskan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, dalam pembangunan administratif di Papua.
“Selama 20 tahun Undang-Undang Otsus berlaku, masalah kewenangan selalu diberdebatkan. Namun tidak pernah memberikan hasil signifikan,” kata Komaruddin Watubun, saat memimpin rapat kerja Pansus Otsus Papua dengan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, UU Otsus Papua bukan hanya mengenai dana. Akan tetapi bagaimana dana Otsus itu dapat bermanfaat dan menyelesaikan masalah, juga hal-hal lain yang terjadi di kalangan masyarakat Papua. (*)
Editor: Edho Sinaga
