Papua No. 1 News Portal | Jubi

Denpasar, Jubi – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menelusuri asal owa siamang peliharaan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Sebelumnya bupati badung menyerahkan ke BKSDA setelah rekaman video satwa dilindungi milik pejabat pemerintah itu viral di media sosial.

“Apakah ini dari luar atau dalam Bali ya masih akan pelajari lebih lanjut,” kata Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa, dikutip dari laman Antara, Rabu, (15/9/2021) kemarin.

Baca juga : Sejumlah satwa dilindungi dievakuasi dari tempat wisata Barito Selatan 

Penjualan organ satwa dilindungi di Riau lewat Medsos

Tim gabungan amankan hewan lindung di atas KM Tatamailau

Menurut Agus, jika owa siamang itu diperoleh dari luar wilayah Bali maka dia bisa memastikan satwa tersebut masuk secara ilegal.

“Kalau masuk ke Bali ya ilegal, kalau legal saya pasti tahu dong karena di sini yang memastikan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa (SATS) dan tidak mungkin instansi yang lain, pasti BKSDA Bali. Nah itu saya pastikan, pasti masuknya ilegal,” kata Agus menjelaskan.

Dia menyatakan owa siamang bukan satwa endemik Bali dan tidak ada owa siamang yang hidup liar di wilayah Bali. BKSDA masih memeriksa legalitas kepemilikan owa siamang yang dipelihara oleh Bupati Badung serta bagaimana satwa tersebut diperoleh.

“Kalau bicara tentang legalitas kepemilikan satwa liar dilindungi itu ada yang boleh dan tidak boleh, yang boleh apabila berasal dari penangkaran yang punya izin. Diperoleh dengan cara yang sah,” katanya.

Selain itu saat tak ada tempat penangkaran owa siamang di wilayah Bali. Tempat penangkaran kera hitam berlengan panjang itu adanya di wilayah Sumatera. Sedangkan kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi punya konsekuensi hukum.

Sebelumnya, rekaman video Bupati Badung Bali I Nyoman Giri Prasta yang memperlihatkan owa siamang peliharaannya yang diberi nama Mimi beredar di media sosial. Bupati Badung menyerahkan satwa itu ke BKSDA untuk dilepaskan di habitat aslinya setelah rekaman video owa siamangnya viral di media sosial.

Owa siamang termasuk hewan yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (*)

Editor : Edi Faisol

Leave a Reply