Papua No. 1 News Portal | Jubi
Oleh: Yohanis Mambrasar
“Orang Papua dilarang bicara otsus.” Kalimat ini bisa menjadi pernyataan yang tepat atas suara-suara rakyat Papua tentang otonomi khusus (otsus) Papua yang terus dibatasi oleh aparat keamanan di berbagai kota di Papua. Namun saat bersamaan pada sisi lainnya pemerintah tetap ngotot melanjutkan kebijakan otsus tanpa mengakomodir aspirasi rakyat Papua.
Kondisi ini secara terang-benderang menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak mau mendengar aspirasi rakyat Papua dan memaksakan rakyat Papua mengikuti kebijakannya.
Perdebatan tentang keberlanjutan otsus sampai sekarang belum ada titik temu antara rakyat Papua dan pemerintah (di) Jakarta. Belum ada ruang bersama yang difasilitasi oleh pemerintah atau masyarakat untuk kedua belah pihak (pemerintah dan masyarakat) untuk membangun konsensus (kesepakatan) tentang keberlanjutan otsus.
Realitas dari diskursus otsus saat ini adalah masing-masing pihak, baik pemerintah, maupun masyarakat Papua masing-masing berpendapat tentang otsus, membangun argumentasi saling kontra di publik dan masing-masing melakukan konsolidasi agenda otsus berdasarkan pandangannya masing-masing.
Pemerintah pusat dengan pandangannya sendiri menentukan otsus tetap dilanjutkan. Pemerintah kemudian telah melakukan konsolidasi internal di tingkat pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjalankan agenda otsus dengan simulasi paket Instruksi Presiden Nomor 09 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Papua Barat yang diterbitkan pada 29 September 2020.
Sebaliknya masyarakat Papua juga dengan pandangannya sendiri menyatakan menolak otsus dan melakukan konsolidasi di tingkat akar rumput, dengan menyatukan seluruh aspirasi masyarakat Papua dalam petisi tolak otsus yang diorganisir oleh komponen organisasi politik, maupun komunitas-komunitas sosial masyarakat berbasis masyarakat adat, pemuda mahasiswa lintas kampus, gereja dan komunitas-komunitas berbasis kedaerahan, serta komunitas seniman, yang bersatu dalam kelompok solidaritas yang bernama Petisi Rakyat Papua (PRP).
Bahkan konsolidasi elemen-elemen rakyat Papua di Provinsi Papua Barat pun telah menggunakan lembaga pemerintah seperti Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
Di tubuh pemerintah pun belum satu suara tentang otsus. Konsolidasi internal pemerintah yang dipimpin oleh pemerintah pusat di bawah komando Wakil Presiden Ma’ruf Amin hanya mampu mensolidkan pemerintah di tingkat pusat, sedangkan di tingkat daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota terbagi dalam dua kubu.
Kubu Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan beberapa bupati wilayah adat Tabi masuk dalam gerbong pemerintah pusat, sedangkan gubernur Papua dan bupati-bupati wilayah adat Lapago dan Meepago masuk dalam gerbong Gubernur Papua Lukas Enembe, dengan sikap revisi total UU Otsus yang memberikan otonomi penuh kepada Papua.
Pada skema Gubernur Enembe ini pun belum ada titik temu antara pemerintah Provinsi Papua, pemerintah pusat dan rakyat Papua. Ruang duduk bersama untuk membahas otsus bukan saja belum terjadi antara pemerintah pusat dengan rakyat Papua, tetapi juga belum terjadi antara pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan masyarakat Papua dan antarsesama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Jadi, sejauh ini belum ada konsensus bersama antara rakyat Papua dengan pemerintah, padahal rakyat Papua merupakan subjek dari kebijakan otsus yang kini menuai polemik pro kontra antara pemerintah dan rakyat Papua itu.
Semua pihak saat ini, khususnya pemerintah tidak membuka diri untuk berkonsensus dengan rakyat Papua. Rakyat Papua juga terus memperjuangkan aspirasinya dengan mendesak pemerintah, agar tidak melanjutkan otsus secara sepihak dan melakukan gelar Rapat Dengar Pendapat rakyat Papua, untuk menentukan masa depan Papua, apakah melanjutkan otsus atau menentukan kebijakan politik lainnya.
Pemerintah tidak mengakomodir aspirasi rakyat Papua
Rakyat Papua melalui elemen-elemen gerakan rakyat yang tergabung dalam wadah PRP telah menyatakan menolak dengan tegas kelanjutan kebijakan otsus. Mereka menolak segala bentuk kompromi sepihak yang tidak melibatkan rakyat Papua dan mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan kebebasan kepada rakyat Papua untuk menentukan pilihannya: melanjutkan kebijakan otsus di Papua ataukah memilih pilihan politik lainnya, misalnya, kesepakatan politik bersyarat tertentu, otonomi luas atau referendum.
Pernyataan ini disampaikan ke publik pada konferensi pers melalui saluran zoom 5 Juli 2020 oleh 17 organisasi rakyat Papua yang tersebar di berbagai kota di Papua dan Papua Barat. Dalam perkembangannya elemen-elemen rakyat Papua yang menyatakan terlibat bersama PRP bertambah lagi jumlahnya menjadi 90 komunitas atau organisasi.
Gereja-Gereja di Papua seperti GKI di Papua, KINGMI Papua, Baptis Papua, GIDI, dan para pastor pribumi Papua, juga telah berulang-ulang kali menyatakan kepada pemerintah agar berbicara dengan orang Papua sebelum mengambil kebijakan. Pernyataan gereja-gereja dan para pastor pribumi Papua ini juga mencakup kebijakan kelanjutan otsus. Mereka mendorong pemerintah untuk berdialog dengan rakyat Papua untuk membangun konsensus politik bersama.
Namun hingga saat ini suara-suara rakyat Papua mempersoalkan keberlanjutan kebijakan otsus di Papua ini tidak didengar oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat memilih menjalankan kebijakan otsus sesuai pendapatnya tanpa mendengar aspirasi rakyat Papua, walaupun rakyat Papua telah berulang-ulang kali menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah melalui DPRP yang disuarakan saat demonstrasi.
Bahkan Pemerintah Indonesia sengaja memaksa rakyat Papua untuk tidak berbicara tentang otsus. Pemaksaan rakyat Papua untuk tidak berbicara itu pun dilakukan dengan upaya kekerasan dengan senjata.
Pembatasan ini dapat dilihat dari kebijakan pemerintah dalam membatasi dan membubarkan paksa aksi demonstrasi rakyat Papua dengan kekerasan yang dilakukan di Jayapura, Nabire, Timika, Yahukimo, dan Manokwari. Demonstrasi mahasiswa di Jayapura 28 September dan 27 Oktober 2020 bahkan dibubarkan dengan tembakan senjata, penyiksaan dan penangkapan para mahasiswa.
Pemaksaan ini dilakukan dalam rangka memaksa rakyat Papua untuk mengikuti konsep Jakarta dalam menerapkan kebijakan otsus di Papua. Pemerintah Pusat berpandangan bahwa apa yang telah ditetapkan di Jakarta itulah yang terbaik bagi rakyat Papua, harus diterapkan di Papua dan orang Papua wajib mengikutinya.
Rakyat Papua harus dilibatkan dalam penentuan keberlanjutan otsus
Apapun kebijakan pemerintah di Papua harus lahir dari kebutuhan rakyat Papua, kebutuhan rakyat Papua harus ditentukan oleh rakyat Papua. Kebutuhan rakyat Papua itulah yang merupakan kepentingan rakyat Papua yang dapat diolah menjadi rancang-rancangan dalam berbagai kebijakan yang dapat diterapkan di bumi Papua dalam bentuk kebijakan politik, kebijakan pembangunan kesejahteraan di bidang ekonomi, SDM, dan infrastruktur publik.
Begitu pun tentang otsus, apapun kebijakan pemerintah tentang otsus di Papua wajib melibatkan orang Papua. Keterlibatan orang Papua dalam menentukan keberlanjutan otsus adalah hal yang mutlak. Kepentingan orang Papua tidak bisa ditentukan oleh pemerintah pusat atau ditentukan oleh sebagian elite Papua, apalagi elite-elite yang ditentukan oleh pemerintah.
Keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan kebijakan atau terlibat langsung dalam pembangunan (termasuk otsus) merupakan pemenuhan prinsip partisipasi yang merupakan prinsip fundamental dari prinsip HAM demokrasi yang dianut oleh Indonesia dan negara-negara di berbagai belahan dunia saat ini, yang telah menjadi nilai universal peradaban bangsa di dunia, termasuk menjadi tolak ukur untuk mengukur keberadaban bangsa Indonesia.
Keterlibatan orang Papua dalam menentukan keberlanjutan otsus di Papua ini penting, karena orang Papualah subjek dari otsus itu. Orang Papua yang akan mengalami dampak langsung dari penerapan kebijakan otsus di Papua.
Baik atau buruknya kebijakan otsus akan dinilai dan ditentukan oleh orang Papua. Pelibatan orang Papua dalam menentukan keberlanjutan kebijakan pemerintah di Papua ini akan menjadi legitimasi (pengakuan) yang kuat bagi implementasi kebijakan tersebut. Itulah pentingnya orang Papua harus dilibatkan secara penuh dalam penentuan keberlanjutan otsus.
Lebih jauh dari legitimasi pada otsus adalah keputusan orang Papua tentang pilihan politiknya tentang masa depannya. Inilah yang harus menjadi fokus pemerintah, sehingga keputusan orang Papua itu menjadi konsensus semua rakyat Papua sebagai basis kuat membangun manusia Papua.
Keputusan orang Papua itu akan menyelesaikan persoalan-persoalan politik yang mengakibatkan konflik berkepanjangan antara Papua dan Jakarta yang telah menghambat pembangunan di Papua dan juga telah memakan banyak korban jiwa manusia. Konsensus politik yang lahir atas kepentingan rakyat Papua akan menjadi pembawa perdamaian di bumi Papua. (*)
Penulis adalah praktisi hukum di Papua
Editor: Timoteus Marten
