Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisi bidang anggaran dan aset daerah DPR Papua berharap, organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, tidak mengabaikan saran dari setiap alat kelengkapan dewan, yang menjadi mitra mereka.
Sekretaris Komisi III DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan selama ini berbagai saran disampaikan pihaknya kepada OPD yang menjadi mitra kerja komisinya. Akan tetapi, terkadang saran itu tidak ditindaklanjuti.
Misalnya kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua, Komisi III telah berulang kali meminta instansi itu memanfaatkan aset daerah sebagai sumber Pendapat Asli Daerah atau PAD.
“Yang kami disesali, sejak tahun kemarin hal itu sudah sampaikan. Akan tetapi sampai sekarang belum dilaksanakan saran yang diberikan. Padahal yang diinginkan, aset pemprov ini bisa mendatangkan PAD,” kata Tan Wie Long, Rabu (31/3/2021).
Menurutnya, ada sejumlah aset Pemprov Papua yang berpotensi menyumbang PAD jika dikelola secara maksimal. Di antaranya Hotel Mapia di Kabupaten Biak Numfor, dan tanah seluas 16 hektare di Pasar Youtefa, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Katanya, kini aset itu terbengkalai. Hotel Mapia di Biak tidak dikelola secara baik sehingga tak dapat menyumbang PAD. Begitu juga tanah di Pasar Youtefa, kini sebagian telah dikuasai warga.
“Kita mau ada progres agar ke depan hal ini tidak lagi kita bahas dalam setiap raker,” ujarnya.
Tan Wie Long mengatakan, selama ini Pemprov Papua masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. PAD yang ada dinilai belum signifikan. Belum lama ini, Ketua Komisi III DPR Papua, Benyamin Arisoy mengatakan pihaknya kini berupaya mendorong Pemprov Papua dan OPD terkait, memaksimalkan aset yang ada sebagai sumber PAD.
“Inilah sekarang kita dorong supaya pemda atau bidang aset bisa mengelola aset yang ada untuk mendatangkan PAD,” kata Arisoy awal pekan lalu.
Akan tetapi menurut Benyamin Arisoy, komisi III DPR Papua hanya mendorong agar pemproc memanfaatkan aset yang ada untuk mendatangkan PAD. Mengenai tindaklanjutnya ada pada pemerintah daerah. (*)
Editor: Edho Sinaga
