Ondofolo Ifale bantah terima Rp1 miliar dari BPBD Kabupaten Jayapura

Ondofolo Ifale, Kabupaten Jayapura, Papua
Ondofolo ifale, Jhonny Suebu. - Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Ondofolo Kampung Ifale, Jhonny Suebu membantah dirinya pernah menerima uang Rp1 miliar untuk melakukan pembersihan atau landclearing lahan seluas 7 hektar yang menjadi lokasi pembangunan 300 unit rumah bantuan bagi korban banjir bandang Sentani. Suebu menyatakan ia tidak pernah mengetahui nilai anggaran pembersihan lahan di Kemeri, Kabupaten Jayapura, Papua, itu.

Bantahan itu disampaikan Jhonny Suebu di Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (8/7/2021). Bantahan itu disampaikannya untuk menanggapi penjelasan Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hanna Hikoyabi tentang pembelian tanah di Kemiri yang dijadikan lokasi pembangunan 300 rumah bantuan korban banjir bandang. “Saya dan Pendeta Albert Suebu hanya memfasilitasi alat berat untuk mengerjakan pembersihan lahan tersebut,” ujar Jhonny Suebu.

Read More

Menurutnya, anggaran sewa alat berat yang terdiri dari tiga buldozer dan tiga truk itu telah dibayarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jayapura secara langsung kepada pemilik alat berat. “Tidak benar kalau kami [disebut] menerima uang sebesar Rp1 miliar untuk pekerjaan pembersihan lahan itu,” katanya.

Baca juga: Sekda Kabupaten Jayapura bantah tudingan korupsi dalam pembelian lahan di Kemiri

Jhonny Suebu membenarkan bahwa sejumlah warga Kampung Ifale menerima sejumlah uang dari pemilik alat berat. “Yang kami terima dari pemilik alat berat [itu] ucapan terimakasih dan uang pembayaran para pekerja atau mandor yang setiap hari menjaga alat berat di lokasi kerja,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Albert Suebu, yang menyatakan ia dan Jhonny Suebu memang tidak pernah menerima pembayaran senilai Rp1 miliar dari BPBD Kabupaten Jayapura. Menurutnya, semua uang itu dibayarkan kepada pemilik alat berat, dengan nilai RP8,5 juta per alat berat per hari.

Albert Suebu menyebut pembersihan lahan itu pekerjaan berat yang memakan waktu dua bulan, karena harus memindahkan banyak batu besar, menggali, menguruk, dan meratakan lahan sehingga siap dibangun.

Baca juga: 3 fraksi DPRD Kabupaten Jayapura setuju bentuk Pansus

“Dari bayaran alat berat itu, saya dan Ondofolo Ifale mendapatkan bagian sebagai ucapan terimakasih dari pemilik alat. Jadi, tidak benar kalau kami [disebut] terima uang sebesar Rp1 miliar,” ucapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hanna Hokoyabi pada Selasa (6/7/2021) membantah tudingan bahwa dirinya atau Pemerintah Kabupaten Jayapura melakuan korupsi, penipuan, atau mark up harga dalam pembelian 7 hektar lahan di Ifale, Kemiri, itu. Saat itu, Hikoyabi menjelaskan bahwa benar Pemerintah Kabupaten Jayapura membeli dua persil tanah seluas 7 hektar dari Lipiyus Biniluk. Kedua persil tanah itu dipilih untuk dijadikan lokasi pembangunan 300 rumah korban banjir bandang karena sudah bersertifikat.

Baca juga: Dana bantuan korban banjir bandang dipakai sesuai peruntukan

Hikoyabi menyatakan masyarakat adat Ifale telah dilibatkan dalam pengadaan lahan itu, dengan penunjukan langsung masyarakat adat Ifale sebagai pelaksana land clearing atau pembersihan lahan di lokasi tersebut.

“[Untuk] land clearing, Rp1 miliar kami berikaan kepada Pak Ondofolo [Jhoni Suebu] dan Pak Albert Suebu. Pekerjaan itu ditunjuk langsung oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jayapura, sebagai penghargaan bagi Pak Jhoni Suebe selalu pimpinan adat setempat. Semua itu kami lakukan bagi kepentingan masyarakat adat, khususnya warga Kemiri dan Kampung Ifale,” kata Hikoyabi.

Hingga kini, penggunaan dana bantuan korban banjir bandang di Kabupaten Jayapura masih menjadi polemik, karena sejumlah pihak menilai pengelolaan dana itu bermasalah. Sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Kemanusiaan berunjuk rasa pada Jumat (2/7/2021), menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura membentuk Panitia Khusus untuk memeriksa pengelolaan dana itu. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts