TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Negara pindahkan lokasi sidang para Tapol Papua, tapi tak urus pemulangannya

papua
Ketua Umum KNPB, Agus Kossay (kaos bercorak Bintang Kejora) setelah bebas dari Lapas Balikpapan berfoto bersama istri, kerabat dan penasihat hukumnya - Dok PH tujuh Tapol Papua

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Direktur Perkumpulan Advokat HAM atau PAHAM Papua, Gustaf R Kawer menyatakan pemerintah Indonesia tidak menunaikan tugas mereka untuk memulangkan delapan orang Papua yang lokasi sidangnya dipindahkan ke luar Papua. Mereka telah menyelesaikan proses hukum mereka, namun harus pulang ke Papua dengan usaha sendiri.

Hal itu dinyatakan Gustaf R Kawer saat dihubungi pada Kamis (13/8/2020). Salah satu dari delapan orang Papua yang harus menjalani proses hukum di luar Papua itu adalah anak dibawah umur berinisial MG, yang dijadikan terdakwa kasus pembunuhan pekerja PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga, Papua pada 2 Desember 2018.

MG ditangkap di Papua, namun dibawa ke Jakarta, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada 8 April 2020, putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dakwaan jaksa terhadap MG dan menyatakan penuntutan terhadap MG harus dihentikan, dan MG dikeluarkan dari tahanan. Pasca itu, pemerintah Indonesia tidak memulangkan MG ke Papua.

Baca juga: Jalani hukuman 11 bulan penjara, Agus Kossay bebas dari Rutan Balikpapan

Sejumlah tujuh orang lainnya adalah para mahasiswa dan aktivis yang ditangkap di Papua pasca gelombang demonstrasi memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.  Ketujuh Tahanan Politik (Tapol) Papua itu adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Fery Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Ketujuh Tapol Papua itu juga dibawa keluar Papua, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, hingga divonis hukuman penjara 10-11 bulan pada 17 Juni 2020. Setelah ketujuh tapol politik itu merampungkan masa hukumannya, Negara juga tidak memulangkan mereka ke Papua.

Kawer memgatakan  Negara mampu membawa kedelapan orang Papua itu keluar dari Papua, namun tidak mengurus kepulangan mereka ke Papua setelah masa hukuman penjara selesai dijalani. “Itu urusan jaksa, urusan Lembaga Pemasyarakatan, atau Rumah Tahanan. Jaksa [seharusnya] kawal [mereka] sampai pulang ke rumah. Akan tetapi, tidak ada lagi tanggung jawab Negara. Negara tidak mengurus lagi,” kata Kawer.

Kawer menyatakan MG dan tujuh Tapol Papua akhirnya pulang dengan usaha sendiri, dengan dibantu oleh berbagai pihak yang bersimpati terhadap situasi mereka. “Mereka kembali ke Papua, pengacara dan masyarakat yang membantu. Pengacara yang dampingi pulang sampai ke rumah,” kata Kawer.

Baca juga: Banding jaksa ditolak, MG tiba di Papua dan akan pulang ke Nduga

Jika Negara tidak mampu mengurus proses pemulangan MG dan ketujuh Tapol Papua, demikian menurut Kawer, seharusnya Negara tidak memindahkan lokasi persidangan mereka ke luar Papua. “Kalau tidak mampu urus lebih baik tidak membawa keluar, urus ditempat saja, tidak boleh urus penegakan hukum yang kacau begini,”ungkapnya.

Fery Kombo, Alexander Gobay, dan Irwanus Uropmabin akhirnya pulang sendiri dan tiba di Jayapura pada 12 Juli 2020. MG pulang ke Papua dengan diantar penasehat hukumnya, Mike Himan pada 4 Agustus 2020, setelah pada 13 Juli 2020 lalu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang menghentikan penuntutan terhadap MG.

Mike Himan menjelaskan MG akan diantar ke Wamena, dan selanjutnya pulang ke Kabupaten Nduga, Papua, untuk menjumpai keluarganya. “Kami akan kembali ke Ndugama dalam waktu dekat ini,”  kata Himan.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

 

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us