Papua No. 1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Pemerintah Kabupaten Nabire mengimbau kepada semua perusahaan, baik swasta maupun perusahaan negara, untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada para pekerjanya. Selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Bupati Nabire, Isaias Douw, mengatakan Permenaker No. 6 Tahun 2016 mengisyaratkan karyawan dengan masa kerja satu tahun, berhak mendapatkan THR penuh, yaitu minimal sebesar satu kali upah perbulan.
“Ini adalah amanat perundang – undangan yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan,” ujar Douw di Nabire. Jumat (14/12/2018).
Menurutnya , THR adalah hak yang harus diterima olah tenaga kerja, sehingga perusahaan wajib memenuhinya.
“Ini hak pekerja, jadi kalau bisa bayar lebih cepat, supaya mereka yang merayakan Natal bisa dapat menggunakanya untuk keperluan persiapan hari raya,” katanya.
Terkait hal itu, dia memerintahkan Kadis Ketenagakerjaan agar segera membuat surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan setempat.
Seorang karyawan salah satu toko, Yohana Kristiani mengaku sampai hari ini belum mendapatkan THR. Namun ia yakin satu minggu sebelum Natal, haknya itu akan diberikan.
“Sekarang belum terima, tapi biasanya satu minggu sebelum Natal, saya dan kawan – kawan yang Kristen sudah dikasih,” katanya.(*)