Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota Komisi II DPR Papua yang membidangi tenaga kerja, H. Syamsunar Rasyid mengingatkan Dinas Tenaga Kerja provinsi dan kabupaten (kota) mengawasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja oleh pihak perusahaan jelang hari raya Natal, 25 Desember 2018.
"Dinas Tenaga Kerja perlu memantau perusahaan mana yang tidak memperhatikan hak (membayarkan THR) karyawannya, karena itu merupakan kewajiban pemberi kerja," kata H. Syamsunar Rasyid, Kamis (13/12/2018).
Namun pemberi kerja (perusahaan) juga diingatkan tidak mengabaikan apa yang menjadi hak karyawan, karena sesuai Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan nomor 6 tahun 2016, sepekan sebelum hari raya, THR sudah harus dibayarkan kepada pekerja yang sudah memenuhi syarat mendapatkannya.
"Karyawan sudah bekerja, jadi berikan kepada mereka haknya. Itu sudah kewajiban perusahaan (pengusaha). Jangan lagi mengabaikan karyawan," ujarnya.
Tapi katanya, untuk di Papua selama ini, belum ada kasus pengaduan karyawan yang tidak mendapat haknya.
Hal yang sama dikatakan anggota Komisi II DPR Papua lainnya, Mustakim. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan tidak ada pengusaha di Papua yang mengabaikan kewajibannya memberikan hak kepada pekerja.
"Karyawan yang bekerja selama satu tahun, wajib mendapat THR senilai satu bulan gaji, tanpa potongan," kata Mustakim. (*)