Mungil namun perkasa: perang negara-negara Pasifik dan pelarangan senjata nuklir

Demonstrasi anti-nuklir damai di Pape’ete, ibu kota Tahiti di Prancis Polinesia di 1995. - AFP/ Romeo Gacad

Papua No.1 News Portal | Jubi

Emily Defina

Read More

Mungil namun perkasa, negara-negara Kepulauan Pasifik telah memimpin perjuangan untuk melarang penggunaan dan pencobaan senjata nuklir.

Sebuah perjanjian global yang melarang senjata nuklir telah resmi menjadi hukum internasional pada Kamis, 21 Januari lalu. Tapi perjuangan untuk membebaskan dunia dari senjata yang fatal ini terus berlanjut.

Pada 1995, ribuan orang berbaris dengan damai bergandengan tangan sepanjang ibu kota Tahiti, Pape’ete. Jalanan yang dikelilingi oleh jajaran pohon kelapa dipenuhi dengan lantunan lagu protes.

Di tepi pantai terdekat, orang-orang dari Kepulauan Cook baru saja tiba dengan kano tradisional mereka, vaka namanya. Mereka datang kesana untuk menyampaikan pesan solidaritas kepada tetangga kepulauan Pasifik mereka, dalam perjalanan ke lokasi uji coba senjata nuklir, Moruroa.

Para pejuang ini, yang berlayar di garis depan perang orang Pasifik melawan senjata nuklir, menyampaikan pesan damai mereka melalui doa, nyanyian, dan tarian perang haka.

Perjalanan panjang menyeberang samudra itu menunjukkan desakan yang satu dari seluruh kawasan Kepulauan Pasifik, orang-orang yang berbicara menantang dampak bencana kemanusiaan dari penggunaan senjata nuklir.

Dari atol-atol Polinesia Prancis hingga Runit Dome di Kepulauan Marshall, negara-negara Kepulauan Pasifik benar-benar memahami warisan dampak dari uji coba senjata nuklir.

Laki-laki dan perempuan dari Palau, yang berjuang mati-matian agar ada sebuah konstitusi bebas nuklir pertama di dunia, memahami bahwa dampak dari senjata nuklir, seperti pandemi, tidak mengikuti perbatasan yang ditetapkan manusia.

Dua puluh lima tahun setelah pelayaran bersejarah vaka Kepulauan Cook, perjanjian PBB mengenai larangan senjata nuklir Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW) resmi mulai berlaku pada Kamis lalu.

Ini adalah perjanjian internasional pertama, yang mengikat secara hukum, melarang senjata nuklir secara komprehensif. Tujuan utama dari TPNW adalah untuk memusnahkannya.

Perjanjian tersebut diadopsi dan dapat ditandatangani sejak 2017, tetapi diperlukan komitmen dari setidaknya 50 negara agar itu dapat mengikat secara hukum. Tidak mengejutkan, 10 dari negara yang berkomitmen datang dari Pasifik, dimana negara terkecil ketiga di dunia, Nauru, menandatangani perjanjian tersebut sebagai negara ke-50.

Dengan bergabung dalam perjanjian tersebut, seperempat negara di dunia sekarang terikat secara hukum untuk tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, memperoleh, memiliki, menyimpan, menggunakan, atau mengancam untuk menggunakan, senjata nuklir.

Tetapi apa gunanya perjanjian seperti itu jika negara-negara adikuasa yang memiliki senjata-senjata seperti ini tidak ikut serta? Kita sering mendengar kisah dimana hukum humaniter internasional – atau yang seringkali disebut hukum perang – gagal. Saat ini kita telah dihadapkan dengan penggunaan tentara anak-anak, serangan terhadap warga sipil tanpa pandang bulu, dan penganiayaan terhadap narapidana.

Secercah harapan dalam situasi yang tragis ini adalah, bahwa pelanggaran-pelanggaran seperti ini mencapai telinga kita adalah kenyataan bahwa kita semua bisa melihat mereka apa adanya: sebagai bentuk pelanggaran hukum.

Hukum adalah alat yang tidak sempurna, lebih lambat dan efektif dari yang kita inginkan, tetapi seperti yang telah kita amati sebelumnya, hukum memiliki kekuatan untuk mengubah perilaku. Pelanggaran hukum humaniter masih akan terus terjadi. Tapi ada banyak dampaknya yang positif dalam keseharian yang menunjukkan adanya kepatuhan terhadap hukum tersebut.

Hal ini merupakan perbedaan yang besar bagi kehidupan orang-orang yang terkena dampak pelanggaran itu, pejuang yang terluka diizinkan melewati pos pemeriksaan musuh; bantuan kemanusiaan dapat disalurkan ke di seluruh garis depan konfliks, pesan dapat diteruskan dari tahanan ke keluarga mereka.

Hal-hal kecil seperti ini mungkin tidak menjadi berita utama. Namun mereka masih mewakili nyawa-nyawa yang diselamatkan, keluarga yang bisa bersatu kembali, dan masyarakat yang terlindungi dari perang. Momen-momen ini berfungsi sebagai pengingat: keadaan kita akan lebih buruk jika tidak ada hukum sama sekali.

Dan perjanjian-perjanjian yang melarang dan membatasi penggunaan senjata itu akan membawa perubahan.

Pelarangan Ranjau Darat (Mine Ban Treaty) Ottawa dulu telah menyebabkan berkurangnya korban fatal akibat ranjau darat, penghancuran lebih dari 50m stok ranjau, dan pembersihan lahan terkontaminasi ranjau.

Pengembangan atau penggunaan senjata kimia dan biologi sekarang juga dikecam secara universal, sehingga tidak ada negara di dunia yang dengan terang-terangan mendukung program senjata kimia di panggung internasional.

Seperempat abad sejak orang-orang Kepulauan Cook berlayar untuk bertemu rekan-rekannya dan melakukan protes damai, komunitas internasional telah mendengarkan, menanggapi, dan berkata ‘tidak’ pada senjata nuklir.

Perjanjian TPNW bukanlah akhir dari perjalanan ini, ini hanyalah awal dari jalan yang berliku untuk melibatkan pihak-pihak lainnya.

Meskipun negara-negara yang memiliki senjata nuklir kemungkinan besar tidak akan bergabung dalam perjanjian tersebut dalam waktu dekat, saat satu per satu negara bergabung, momentumnya membesar, membuka jalan bagi pada akhirnya mengeliminasi senjata-senjata ini.

Kerangka kerja internasional yang sudah kita miliki sebagai regulasi senjata nuklir – seperti TPNW dan perjanjian zona bebas nuklir regional Pasifik sendiri, Kesepakatan Rarotonga – masih tetap penting.

Larangan senjata nuklir terbaru yang menyeluruh ini hanya melengkapi upaya-upaya dan perjanjian yang sudah ada sebelumnya.

Dan peran penting yang dimainkan Pasifik dalam mewujudkan perjanjian TPNW ini sekali lagi menegaskan kekuatan kolektif dari komunitas yang kecil, damai, dan berkomitmen penuh.

Masih ada banyak pekerjaan ke depannya, tetapi saat ini kita harus merayakan apa yang telah kita capai sejauh ini.

Saat ini, kawasan yang namanya berarti ‘perdamaian’ telah memimpin dunia dengan membuat komitmen akan masa depan yang lebih aman bagi umat manusia dan lingkungan kita. Di tengah keadaan seperti ini, saat ini adalah awal yang menyenangkan untuk tahun 2021. (The Guardian)

Emily Defina adalah seorang penasihat hukum untuk Komite Palang Merah Internasional.

Sepuluh negara Pasifik telah meratifikasi TPNW adalah Kepulauan Cook, Fiji, Kiribati, Nauru, Selandia Baru, Niue, Palau, Samoa, Tuvalu, dan Vanuatu.

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts