Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Direktur operasional PT. Bank Pembangunan Daerah Papua (Bank Papua), Isak S. Wopari, di Manokwari melaporkan, bahwa indikator kesehatan aset bank atau Non Performance Loan (NPL) PT. Bank Papua per tanggal 31 Desember 2020, sebesar 1,76 persen.
Dimana NPL merupakan indikator rasio keuangan pokok yang mampu memberikan informasi penilaian atas kondisi permodalan, rentabilitas, risiko kredit, risiko pasar, serta likuiditas.
“NPL PT.Bank Papua per tanggal 31 Desember 2020, tercatat di neraca sebesar 1,76 persen. Ini menandakan bahwa PT. Bank Papua merupakan bank paling sehat di Indonesia,” ujar Wopari dalam acara MoU PT.Bank Papua dengan Kejati Papua Barat, Senin (18/1/2021).
Wopari juga melaporkan, bahwa sampai saat ini PT. Bank Papua memiliki total aset Rp25,9 Triliun dengan modal disetor sebesar Rp2,5 Triliun di seluruh tanah Papua (Papua-Papua Barat).
“Keberhasilan ini akan terus memotivasi kami di PT. Bank Papua, dalam membangun kerjasama dengan lembaga pemerintah di daerah dan vertikal untuk mencegah terjadinya pengalahgunaan kewenangan yang berujung pada tindak pidana korupsi,” sebutnya.
Pada acara MoU dengan Kejati Papua Barat, Wopari akui jika kerjasama antara Bank Papua dengan Kejaksaan Tinggi di tanah Papua telah terjalin sejak tahun 1993 dan masih terjalin sampai saat ini.
“Kerjasama kami dengan Kejati Papua (sebelum adanya Kejati Papua Barat) sudah terjalin 27 tahun sejak tahun 1993 sampai 2020. Kami dari Manajemen PT.Bank Papua pun berharap kerjasama yang baru dimulai dengan Kejati Papua Barat, kiranya memberikan manfaat bagi kedua pihak kedepan,” ujarnya.
Lewat MoU dengan Kejati di bumi Kasuari, Wopari berharap dapat ditindak lanjuti dengan mitigasi dan menyelesaikan persoalan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) secara khusus di PT.Bank Papua Kantor Cabang Utama (KCU) Manokwari.
“Semoga ke depan ada mitigasi dan pendampingan hukum perdata dan TUN di PT.Bank Papua KCU Manokwari, sehingga Bank Papua dapat meningkatkan fungsi dan pelayanan sebagai agen pembangunan di tanah Papua dalam upaya meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di tanah Papua khususnya di Papua Barat,” tuturnya.
Sementara, Kajati Papua Barat, Dr. W. Lingitubun, mengatakan bahwa kerjasama yang telah disepakati antar dua pihak ini akan segera diterapkan dalam tugas dan wewenang Jaksa di bidang perdata dan TUN.
“Di bidang perdata dan TUN, Jaksa dapat berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk pembela hak-hak Negara berupa aset yang dikelola oleh daerah termasuk Badan Usama Milik Negara dan Daerah (BUMN/D)” katanya.
Dia juga mengatakan, bahwa Kejati dalam konteks pendampingan dan bantuan hukum terhadap mitra (perbankan), tidak saja di lingkup litigasi, tapi juga non litigasi (di luar pengadilan).
“Jaksa dapat berikan pendampingan baik di dalam persidangan Pengadilan maupun di luar persidangan Pengadilan,” tambah Lingitubun. (*)
Editor: Edho Sinaga