Papua No.1 News Portal | Jubi
Merauke, Jubi – Rumah Sakit Umum Daerah Merauke masih merawat sebanyak 18 pasien terkonfirmasi terinfeksi korona. Adapun sebanyak 56 pasien lagi telah dinyatakan sembuh dari infeksi.
“Ada penambahan signifikan (jumlah pasien melonjak lagi) setelah jalur penerbangan dibuka kembali. Petugas puskesmas selalu memantau dan mengingatkan warga tetap berada di rumah selama 14 hari (setelah pulang dari perjalanan ke luar daerah),” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke Nevil Muskita, Kamis (17/9/2020).
Walaupun demikian, tidak ada sanksi bagi mereka yang mengabaikan ketentuan karantina mandiri tersebut. Begitu pula kewajiban mengenakan masker, hanya sebatas anjuran tanpa disertai sanksi bagi pelanggar.
“Sanksi bagi yang tidak mengenakan masker harus diatur melalui peraturan daerah, tidak bisa hanya dengan peraturan bupati. Karena itu, perlu pembahasan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Merauke,” dalih Nevil.
Dia menegaskan peraturan daerah tersebut dibutuhkan sebagai rujukan atau pedoman bagi petugas di lapangan. Mereka memiliki dasar hukum dalam menindak warga yang abai atau membandel.
Firman, warga Merauke mengaku tidak mengalami masalah apa pun saat harus mengenakan masker sewaktu beraktivitas di luar rumah. Lelaki 30 tahun tersebut selalu mengenakan masker lantaran virus korona masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga di Merauke.
“Saya selalu mengenakan masker karena masih banyak pasien Covid-19 dirawat di rumah sakit. Saya pun merasa nyaman mengenakannya dalam berbagai berkegiatan (aktivitas),” kata Firman. (*)
Editor: Aries Munandar
