Menyoal pungli di sekolah

Papua No. 1 News Portal | Jubi ,

Jayapura, Jubi – Kepala Bidang SMA/SMK Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Nurhaidi membantah disebut ada dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa sekolah.

Ia mengatakan, ada tiga jenis pembiayaan—bukan pungutan—di sekolah. Tiga pembiayaan ini di antaranya;

Pertama, biaya personal, yang menyangkut kebutuhan pribadi (seragam dan sepatu buku;

Kedua, biaya operasional, yang menyangkut kebutuhan operasi sehari-hari, seperti listrik, ATK (alat tulis kantor), honor guru honorer, dan evaluasi (ujian);

Ketiga, biaya investasi menyangkut Sarpras (gedung mebeler dsb).

Menurut Nurhaidi, pungli merupakan semua pungutan yang tidak berdasar pada hukum. Tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada kesepakatan soal pungutan yang menunjukkan inisiatif atau keikhlasan pihak-pihak yang bersangkutan.

“Kalau tidak ada dasar hukum atau menentukan jumlah dan kewajiban secara sepihak, serta menjadi syarat diperolehnya layanan disebut pungli,” katanya kepada Jubi di Jayapura, Rabu, 14 Maret 2018.

Ia mencontohkan, sekolah tidak dibenarkan untuk mewajibkan anak untuk membayar pembelian komputer per siswa, yang dibebankan sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak dibayar siswa ini tidak bisa ujian.

“Ini pungli,” katanya.

Maka dari itu, Nurhaidi mengimbau kepada setiap kepala sekolah (kepsek) untuk mengintensifkan komunikasi dengan melibatkan orang tua dan kegiatan sekolah, sesuai potensinya masing-masing.

“Jangan pernah membuat edaran yang menyangkut beban biaya secara sepihak sehingga menimbulkan komplain orang tua,” katanya.

Ia berpendapat, orang tua tidak dilarang berpartisipasi di sekolah. Namun, sifatnya sukarela dan sesuai kemampuan mereka atas inisiatif masing-masing. Bantuan tidak bersifat paksaan dan mempengaruhi timbulnya diskriminasi kualitas pelayanan di sekolah.

“Siswa yang ortunya (orang tua) membantu sekolah dengan yang tidak membantu harus mendapat pelayanan sebaik-baiknya,” katanya.

Pungli, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, tidak dibenarkan.

Sebelumnya diberlakukan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Namun, sejak diterbitkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2012, Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 dicabut.

Ombudsman RI Perwakilan Papua sudah mengimbau agar tidak ada pungli di sekolah-sekolah menjelang Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) dan Ujian Akhir Nasional (UAN) Tahun 2018.

Sekolah juga jangan menjadikan pungutan kepada siswa sebagai ajang bisnis.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Sabar Oliv Iwanggin mengatakan, oknum yang diketahui melakukan pungli akan berhadapan dengan kepolisian dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Dari laporan Ombudsman Papua, sepanjang tahun 2017 hanya satu laporan kasus terkait pungli. Demikian pun tahun 2018, hanya satu kasus, yaitu menyoal UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer).

“Untuk ke meja hijau belum, sifatnya kami terus menghimbau dan persuasif dan mereka berjanji untuk mengembalikan jika operasional sekolah cair dari provinsi Papua dan saya akan awasi itu dikembalikan jika tidak lebih baik ke Saber Pungli,” katanya.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (PSMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua, Yulianus mengatakan, adanya pungli di sekolah pasti ada sebab-akibatnya. Kepala sekolahlah yang mengetahui persis praktik tersebut.

“Pemerintah telah membuat regulasi tentang Komite Sekolah. Jadi, yang berkaitan dengan sumbangan ataupun bentuk lainnya adalah keputusan kepala sekolah, dewan guru dan komite sekolah. Keputusannya tidak boleh sepihak,” katanya.

Soal bantuan, kata Yulianus, itu merupakan tataran pimpinan terkait masalah anggaran. Soal biaya ujian tingkat sekolah sudah diatur, dan sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).  

“Menurut informasi sampai hari ini Kementerian Keuangan belum kucurkan ke kasda. Setelah cair sekolah bisa menutupinya. Tapi jika di sekolah kebutuhan lebih banyak, maka sekolah wajib mengkomunikasikan dengan komite,” kata Yulianus menjelaskan.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustam Saru meminta agar sekolah tak memungut biaya sembarangan kepada siswa-siswi.

“Bisa dikatakan ini pungli jika tak punya aturannya,” kata Rustan Saru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, T.E.A. Herry Dosinaen, menegaskan, dengan adanya Otonomi Khusus (Otsus) di Papua, seluruh biaya sekolah dibebaskan. Tidak ada lagi pungutan kepada siswa.

“80 persen dana Otsus sudah diserahkan ke kabupaten/kota yang di dalamnya ada biaya untuk pendidikan, sehingga seluruh sekolah di Papua harus dibebaskan dari pungutan-pungutan,” kata Dosinaen seperti dilansir arsip.jubi.id, Senin, 21 Juli 2016. (*/Timo Marten)

Related posts