Masyarakat Waropen minta Pemprov Papua segera melantik pimpinan DPRD definitif

Papua
Perwakilan masyarakat Waropen menyerahkan aspirasi tertulis kepada Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai, Sekretaris Kelompok Khusus, Yohanis Ronsumbre dan Juru Bicara Kelompok Khusus, Yonas Nusi - Jubi/Arjuna

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Masyarakat Kabupaten Waropen, Papua, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua segera memproses pelantikan Ketua definitif DPRD Waropen periode 2019-2024.

Lantaran belum adanya kepastian pelantikan Ketua DPRD definitif, perwakilan masyarakat Waropen yang tergabung dalam Komunitas Waropen Rumah Kita (KWRK) menyampaikan aspirasinya ke DPR Papua, Rabu (4/8/2021).

Read More

Mereka meminta DPR Papua mengkawal proses yang kini sedang berlangsung di Pemprov Papua.

“Kami datang ke DPR Papua membawa aspirasi, mengenai masalah SK Ketua DPRD Waropen. Sejak 20 Mei 2020, anggota dan pimpinan sementara DPRD Waropen sudah dilantik namun belum ada pimpinan definitif hingga kini,” kata Ketua KWRK, Septian Yenusi usai bertemu DPR Papua.

Pihaknya berpendapat, DPRD Waropen mesti segera memiliki pimpinan definitif. Sebab situasi ini akan berdampak pada sistem pemerintahan di sana. Imbasnya, masyarakat yang akan korban.

Apalagi selama belum ada pimpinan definitif, pelaksanaan APBD Waropen hanya berdasarkan peraturan kepala daerah.

“Nah inikan hal yang membuat rakyat korban dalam penggunaan APBD, dan fungsi pengawasan DPRD tidak maksimal. Makanya kami minta DPR Papua mengkawal dan mendorong proses ini bisa cepat,” ucapnya.

Katanya, saat pemilihan legislatif (pileg) DPRD Waropen pada 2019, Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pemenang. Meski perolehan kursi sama banyak dengan Demokrat yakni empat, namun PAN unggul perolehan suara.

Akan tetapi, sengkarut pimpinan DPRD Waropen bermula ketika terjadi kesalahan dalam pengusulan bupati ke Gubernur. Gubernur menerbitkan surat keputusan Nomor:155.2/353/2019 tentang peresmian kenggotaan DPRD Waropen periode 2019-2024.

Merasa dirugikan, kerena surat keputusan Gubernur tidak sesuai hasil pleno
KPU Waropen, PAN kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Putusan PTUN Jayapura Nomor:
25/G/2020/PTUN.JPR memenangkan penggugat dan memperkuat hasil pleno KPU.

Setelah putusan PTUN keluar, Plh. Bupati Waropen menyurat kepada gunernur untuk perubahan surat keputusan. Kemudian dijawab oleh gubernur dengan menerbitkan surat keputusan kedua Nomor:155.2/237/ TAHUN 2021 tentang perubahan atas surat keputusan sebelumnya.

Septian Yenusi mengatakan, yang mesti ditindaklanjuti adalah hasil pleno KPU,  yang diperkuat putusan PTUN Jayapura dan surat keputusan gubernur Papua.

“Kami tidak membela partai atau oknum siapapun. Kami hanya mau pemerintahan di Waropen berjalan baik karena ini nanti dampaknya ke masyarakat,” ucapnya.

Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, John NR Gobai yang menerima aspirasi KWRK bersama Sekretaris Kelompok Khusus, Yohanis Ronsumbre dan Juru Bicara Kelompok Khusus, Yonas Nusi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov Papua sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat Waropen.

“Kami akan berkoordinasi dengan gubernur melalui sekda agar SK pimpinan DPRD Waropen segera ditindaklanjuti, sesuai berita acara KPU saat pileg, dan sudah ada putusan PTUN,” kata John NR Gobai.

Apalagi lanjut Gobai, Gubernur Papua telah mengeluarkan SK kedua, pengganti SK pertama tentang peresmian keanggotaan DPRD Waropen periode 2019-2024.

“Kami kursi pengangkatan ini tidak ada kepentingan politik. Kami hanya mau Waropen diurus dengan baik. Kalau pimpinan DPRD definitif belum ada ini yang soal. Apakah APBD mesti ditandatangani pimpinan sementara terus atau dengan peraturan kepala daerah?” ucapnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts