Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Mama-mama di Kampung Yoboi, Kabupaten Jayapura, mengingatkan bahwa Danau Sentani bukan tempat pembuangan sampah. Hal ini mereka tegaskan usai membersihkan sampah yang mengapung di sekitar Kampung Yoboi, akibat banjir yang bermuara langsung ke danau.
Akibat curah hujan yang cukup tinggi beberapa waktu lalu, sampah-sampah perkotaan terlihat mengapung di sepanjang Dermaga Yahim hingga Kampung Yoboi.
“Danau sentani ini sudah seperti tempat pembuangan sampah terakhir, beraneka sampah akan muncul di permukaan jika banjir,” ujar Hanny Felle, salah satu mama di Kampung Yoboi, usai membersihkan sampah di Danau Sentani, Senin (7/3/2022).
Melihat kondisi yang ada, mama-mama di Kampung Yoboi berinisiatif menggunakan peralatan seadanya lalu membersihkan sampah-sampah, dimulai dari halaman rumah masing-masing dan di teras kampung bagian luar.
Kata Hanny, tumpukan sampah ini sudah mengapung sejak sepekan lalu. Ada gelombang air danau yang memecah tumpukan sampah tersebut, sehingga terbagi mengikuti arus air danau dan angin.
“Sebagian besar mengapung di depan Kampung Yoboi, dan sebagiannya masih mengapung di sisi utara Dermaga Yahim,” jelasnya.
Hanny yang juga sebagai pemilik Rumah Baca Waliniphi di Kampung Yoboi, berharap agar Danau Sentani tidak dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah, sebab di pesisirnya ada 24 kampung dan ribuan orang memanfaatkan Danau Sentani sebagai tempat mencari nafkah untuk tetap bertahan hidup.
“Pemerintah dengan regulasi yang ditetapkan, harusnya dikontrol dan memberikan efek jera kepada oknum masyarakat yang dengan sengaja membuang sampah ke danau, melalui aliran sungai. Ini menjadi kebiasaan dan budaya yang jorok, tanpa memperhatikan hak hidup orang banyak,” katanya.
Secara terpisah, Ketua PPLH Kabupaten Jayapura, Manasse Bernard Taime mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan warung, kios, toko, bengkel, dan rumah makan yang tidak memiliki izin AMDAL. Ketika data sudah terhimpun akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura, sekaligus mengevaluasi Surat Izin Usaha yang dikeluarkan kepada pengusaha yang tidak memperhatikan dampak lingkungan.
“Ada puluhan hingga ratusan usaha atas surat izin tempat usaha yang diberikan pemerintah. Izin usaha dikeluarkan setelah ada survei lokasi, survei lokasi berkaitan dengan limbah yang akan dihasilkan. Surat izin usaha tidak bisa dikeluarkan ketika belum ada izin dampak lingkungan,” katanya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo