Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pembangunan Markas Komando (Mako) Polisi Daerah (Polda) Papua di atas lahan seluas 1.175.210 m2 atau 117,521 hektar, di Kampung Koya Koso, Distrik Abepura, Kota Jayapura, rencananya akan dimulai tahun ini.

Gedung Mako Polda Papua dengan luas bangunan 54.210 m2 ini, berbatasan dengan permukiman penduduk, lahan perkebunan, dan hutan produksi konservasi dari sisi sebelah utara. Sementara sisi selatan berbatasan dengan perkebunan masyarakat dan hutan produksi konservasi.

Dari sisi barat, Mako Polda Papua berbatasan dengan permukiman penduduk Kampung Mata Air, lahan perkebunan, dan hutan produksi konservasi. Sebelah timur berbatasan dengan perkbunan penduduk Kampung Koya Koso, TPA dan IPLT Koya Koso, dan Jalan Raya Jayapura-Koya Koso.

Namun, untuk merealisasikan pembangunan tersebut masih dilakukan proses pembebasan tanah, perizinan, dan survei lapangan terkait analisis dampak lingkungan (AMDAL), serta sosialisasi karena pembangunan tersebut dinilai berdampak pada lingkungan.

“Kami berharap dukungan dari masyarakat sehingga pembangunannya berjalan lancar. Yang jelas kalau polda masuk, ekonomi naik, dan tersedianya lapangan kerja. Ada fasilitas PON kami siapkan dan banyak pembangunan lain,” ujar Kapolda Papua melalui perwakilannya, M. Yusuf, dalam sosialisasi dan konsultasi publik di Kantor Kampung Koya Koso, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Rabu (16/9/2020).

Baca juga: Pembukaan lahan baru di Kota Jayapura makin marak

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Ketty Kailola, mengatakan setiap kegiatan usaha wajib memiliki analisis dampak lingkungan, salah satunya pembangunan Mako Polda Papua.

Meski pembangunanya tidak berada dalam kawasan hutan lindung, namun berdampak luas pada wilayah persebaran lingkungan hidup, meningkatnya produksi sampah, serta berkurangnya lahan bercocok tanam untuk warga yang berada di lokasi pembangunan gedung.

“Harus memperhatikan pembebasan lahan, daya dukung lahan, tingkat kebutuhan air sehari-hari, limbah yang dihasilkan, efek pembangunan terhadap lingkungan sekitar (getaran, kebinsingan, polusi udara), koefisien dasar bangunan dan koefisiensi luas bangunan, serta genangan air atau banjir lokal,” jelas Ketty.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan masyarakat harus dilibatkan dalam pembangunan Mako Polda Papua sehingga pelaksanaanya tidak ada hambatan.

“Konsultan AMDAL harus betul-betul mengkaji dengan baik untuk mengetahui dampak positif dan negatifnya. Harus memperhatikan lahan terbuka hijau. Ini sangat penting, proses AMDAL harus diumumkan. Harus diawasi pelaksanaan pembangunannya,” ujar Rustan. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Leave a Reply