Majelis rakyat Papua sampaikan aspirasi Otsus ke menteri Mahfud

Papua
Ilustrasi tolak Otsus oleh Front Mahasiswa dan Rakyat Papua Barat di Manokwari, 21 November 2020 lalu. (Jubi/Hans Arnold Kapisa)
Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pimpinan dan Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP)  menyampaikan sejumlah aspirasi Otonomi Khusus ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Jumat, (11/6/2021) sore kemarin. Mereka berdialog seputar persoalan-persoalan di Papua terutama soal revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau yang saat ini prosesnya sedang bergulir di DPR.

“Kami saling menjelaskan dan bertukar pikiran dan saya menjelaskan kebijakan pemerintah pusat di Papua, mereka memahami bahwa apa yang sudah dan akan dilakukan. Semua sesuai dalam koridor konstitusi dan dengan pendekatan kesejahteraan,” ujar Mahfud  dalam pernyataan tertulis, Sabtu, (12/6/2021).

Read More

Baca juga : Rapat berlangsung alot, DPR PB dan MRPB usulkan revisi Otsus pada pemberian kewenangan 

Peneliti LIPI: Revisi pasal 76 UU Otsus melemahkan kewenangan MRP

Pokja Perempuan MRP mengevaluasi Otsus Papua

Mahfud tidak menjelaskan detail aspirasi yang disampaikan Ketua MRP Timotius Murib. Namun ia berjanji meneruskan aspirasi mereka kepada DPR. “Prinsipnya sesuai arahan presiden, menyelesaikan persoalan di Papua jangan dengan senjata dan letusan, tapi dengan dialog demi kesejahteraan,” ujar Mahfud menambahkan.

Mahfud juga mengatakan soal penegakan hukum terhadap kelompok-kelompok bersenjata yang menjadi bagian memperlancar dialog dengan rakyat Papua.

Pada Kamis lalu, ketua MRP Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi UU Otsus Papua secara menyeluruh. Timotius menilai revisi (RUU Otsus) yang komprehensif sangat penting demi memperbaiki infrastruktur hukum di Papua dan Papua Barat.

“Menurut Majelis Rakyat Papua, implementasi otonomi khusus selama 20 tahun, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi pada 11 Februari 2020,” kata Timotius.

Ia mengatakan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan agar UU Otsus dievaluasi secara menyeluruh. Namun instruksi Presiden dipertanyakan karena pemerintah hanya mengajukan perubahan dua pasal kepada Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah.

“MRP mempertanyakan korelasi dan urgensinya apa, karena tidak ada keterkaitan. Kalau kita bicara semua aspek itu yang dikehendaki MRP,” ujar Timotius menjelaskan.

Salah satu pasal yang diubah yakni tentang pemekaran, padahal menurut pemahaman MRP orang asli Papua tidak perlu pemekaran, melainkan butuh pemenuhan hak-hak dasar. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts