MA PNG gelar sidang maraton tentukan nasib pengungsi

Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,

Manus, Jubi – Mahkamah Agung Papua Nugini siap menggelar sidang secara maraton untuk menentukan nasib 302 pencari suaka politik dan pengungsi. Dalam persidangan, pengadilan akan memutuskan apakah permohonan suaka politik dan pengungsian itu dikabulkan atau tidak.

Jika dikabulkan, maka 302 orang tersebut akan dibawa ke Australia untuk selanjutnya diperlakukan sebagai penerima suaka politik dan pengungsi. Dalam rangka penyelenggaraan sidang, pihak PNG telah mengundang pemerintah Australia untuk hadir dalam sesi mendengarkan keterangan di persidangan pada Kamis (27/10/2016).

Pemerintah PNG tampaknya ingin cepat menyelesaikan kasus pengungsian ini. Awal tahun lalu, Mahkamah Agung PNG telah memutuskan bahwa keberadaan kamp pengungsi di Pulau Manus adalah ilegal. Namun, keputusan itu tampaknya tidak digubris oleh pemerintah Australia maupun PNG sendiri.

Pemerintah PNG seakan tidak dapat berbuat lebih untuk menekan Australia agar segera menutup kamp pengungsian di Pulau Manus. Hingga akhirnya mereka menggelar persidangan ini untuk menentukan nasib para pencari suaka politik dan pengungsi yang sudah tertahan di kamp selama hampir empat tahun.

Sementara itu, desakan kepada pemerintah Australia juga datang dari dalam negerinya sendiri. Asosiasi Medis Australia (AMA) meminta agar pemerintah Australia mengirimkan tim independen untuk memeriksa kesehatan para pengungsi dan pencari suaka politik yang menghuni kamp di Pulau Manus dan Nauru.

Desakan itu mereka layangkan kepada Senat dengan alasan untuk mencegah kekerasan, perilaku menyiksa diri, depresi, dan pembiaran terhadap pencari suaka politik yang ada di kamp.

Mereka juga mendesak agar seluruh anak-anak dibebaskan dari kamp mengingat situasi kamp yang sangat rawan dengan kekerasan seksual terhadap anak-anak. Wakil Presiden AMA, Dr Tony Bartone mengatakan para pengungsi dan pencari suaka politik itu harus menerima layanan kesehatan yang sama dengan warga negara Australia lainnya. (*)

 

Related posts