Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Legislator Papua, Laurenzus Kadepa, menyatakan bersedia menjadi jaminan agar penahanan Victor Yeimo dapat dipindahkan dari rumah tahanan (rutan) Markas Komando atau Mako Brimob Polda Papua ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Abepura.
Pernyataan itu disampaikan anggota komisi bidang pemerintahan, politik, hukum, dan HAM DPR Papua tersebut ketika menghubungi Jubi melalui panggilan telepon, Minggu (22/8/2021).
“Kalau memang mesti ada jaminan, agar Victor Yeimo bisa dipindahkan ke lapas, saya siap menjadi jaminan. Saya pikir tidak hanya saya, juga ada beberapa anggota DPRP lainnya, yang siap menjadi jaminan,” kata Kadepa.
Politikus Partai Nasional Demokrat atau NasDem itu mengatakan ia bersedia menjadi jaminan bukan berarti dirinya mendukung dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu.
Katanya, ia bersedia menjadi jaminan, demi alasan kemanusiaan, agar Victor Yeimo ditempatkan di ruang tahanan yang layak dan dapat dikunjungi keluarga juga penasihat hukumnya kapanpun, tanpa prosedur yang rumit.
“Apalagi kini kondisi kesehatannya dikabarkan terus mengalami penurunan. Ia butuh sel tahanan memadai. Ini juga untuk menghindari kemungkinan adanya gejolak atau demi stabilitas di Papua. Makanya, saya siap jadi jaminan,” ujarnya.
Ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura memenuhi hak Victor Yaimo dan memperhatikan masalah kondisi kesehatannya.
Menurutnya, yang bersangkutan mesti diberi kesempatan untuk berobat dan tidak memaksanya menjalani proses hukum dalam kondisi kesehatan yang dikabarkan terus menurun.
Sebab, informasi yang ia terima hasil pemeriksaan kesehatan pertama terhadap Victor Yeimo, belum serahkan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya. Begitu juga pemerikasaan kesehatan lanjutan, tanpa didampingi pihak kejaksaan. Padahal ia ditahan di Mako Brimob karena dititipkan jaksa.
“Mari ciptakan suasana di Papua yang aman dan damai melalui proses hukum yang benar, adil dan bertanggung jawab,” ucapnya.
Baca juga: Polda Papua dan Kejari Jayapura harus menjamin kesehatan Victor Yeimo
Sebelumnya, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyatakan Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai pihak yang menahan Victor Yeimo terus mengabaikan hak dan kondisi kesehatan klien mereka. Pengabaian itu antara lain terlihat dari ketidakhadiran jaksa Kejaksaan Negeri Jayapura dalam lanjutan pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo, Jumat (20/8/2021).
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay, melalui keterangan pers tertulisnya pada Sabtu (21/8/2021), mengatakan sehari sebelumnya (Jumat 20 Agustus 2021), Victor Yeimo menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura. Itu merupakan pemeriksaan kesehatan lanjutan Victor Yeimo, dan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pada 10 Agustus 2021.
“Sejak 6 hingga 25 Agustus 2021, status Victor Yeimo adalah tahanan jaksa. Karenanya, segala hal yang dialami Victor Yeimo selama kurun waktu itu menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura,” kata Emanuel Gobay.
Victor Yeimo adalah juru bicara internasional KNPB dan Petisi Rakyat Papua (PRP) yang ditangkap polisi pada 9 Mei 2021.
Yeimo dijadikan tersangka makar karena dianggap terlibat unjuk rasa anti-rasisme Papua pada Agustus 2019 yang memprotes ujaran rasisme yang disampaikan orang berseragam TNI kepada para mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Emanuel Gobay meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura segera memerintahkan pembantaran Victor Yeimo, atau setidak-tidaknya memerintahkan pemindahan lokasi penahanan Victor Yeimo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura.
Gobay menyatakan ruang tahanan di Markas Brimob Daerah itu tidak layak, antara lain karena pengap dan tidak ada tahanan lain di sana.
Sejak menjalani tahanan di Markas Brimob, hak Victor Yeimo terabaikan akibat Standar Presedur Operasi Markas Brimob, serta kondisi psikologi Viktor Yeimo yang tinggal sendirian dalam rumah tahanan itu.
“Kepengapan rumah tahanan Mako Brimob membahayakan kesehatan tubuhnya,”ucap Gobay.
Ia juga meminta tim dokter yang memeriksa Victor Yeimo pada 10 dan 20 Agustus 2021 segera memberitahukan hasil pemeriksaan itu kepada kliennya.
Sebab, pasien dalam praktik kedokteran mempunyai hak mendapat penjelasan lengkap tentang tindakan medis dan isi rekam medis, sebagaimana diatur Pasal 52 huruf a dan e Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (*)
Editor: Dewi Wulandari