TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Lawan persoalan jual-beli bayi, Kepulauan Marshall layangkan gugatan

Pengadilan Tinggi di Kepulauan Marshall. - RNZI/Hilary Hosia
Lawan persoalan jual-beli bayi, Kepulauan Marshall layangkan gugatan 1 i Papua
Pengadilan Tinggi di Kepulauan Marshall. – RNZI/Hilary Hosia

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Majuro, Jubi – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kepulauan Marshall telah menggugat tiga orang dengan pelanggaran yang berkaitan dengan jual-beli bayi. Gugatan ini merupakan langkah hukum pertama negara itu untuk menghentikan aliran adopsi ilegal bayi-bayi Marshall ke Amerika Serikat.

Ketiga pelaku berasal dari Kepulauan Marshall. Dua berasal dari Majuro sedangkan yang satunya lagi menetap di Arkansas, negara bagian yang sering kali dilaporkan sebagai tujuan populer bagi ibu-ibu hamil asal Marshall, yang ingin menyerahkan bayi mereka untuk diadopsi.

Ketiga terdakwa hadir di ruang pengadilan untuk pertama kalinya di awal minggu ini, di hadapan Hakim Witten Philippo, yang menjadwalkan sidang pendahuluan untuk 12 April mendatang, di mana penalaran hukum kedua sisi akan dibacakan secara rinci. Kepala tim Pembela Umum, Russell Kun, mewakili para tergugat: Justin Aine (46), Aiti ‘Hatty’ Anidrep (49), dan Sally Abon (53).

Asisten Jaksa Agung, Meuton Laiden, mengajukan tuntutan ini di Pengadilan Tinggi pada 14 Maret lalu. Tuduhan-tuduhan kepada mereka terkait upaya untuk merekrut seorang perempuan dari Majuro, agar memberikan bayinya diadopsi di Arkansas.

Koresponden Radio New Zealand di Kepulauan Marshall, Giff Johnson, berkata dalam 15 tahun terakhir telah terjadi penurunan drastis dalam angkat adopsi legal, “karena jumlah adopsi langsung di AS meningkat.”

“Tidak ada yang tahu jumlah pasti, tetapi ada puluhan adopsi yang terjadi setiap tahun langsung di AS, dengan menggunakan akses bebas visa yang dimiliki oleh warga Kepulauan Marshall,” kata Giff Johnson.

Menggunakan akses bebas visa untuk keperluan adopsi, secara khusus, dilarang oleh ketentuan Compact of Free Association, perjanjian antara kedua negara yang memungkinkan orang Kepulauan Marshall untuk tinggal dan bekerja di AS.

Namun akibat mudahnya perjalanan pergi-pulang, sulit untuk melacak apakah ketentuan tersebut dipatuhi atau disalahgunakan. Di luar kasus ini, masih ada banyak pengacara dan perekrut lainnya yang juga terlibat, karena tingginya permintaan atas bayi yang baru lahir dari keluarga-keluarga AS yang ingin mengadopsi, menurut Giff Johnson, dan nilai uangnya pun tidak kecil.

Namun, kata Johnson, biaya dan ongkos puluhan ribu dolar yang diberikan ini jauh lebih kecil, daripada yang harus dibayarkan keluarga-keluarga melalui proses adopsi legal. (RNZI)


Editor: Kristianto Galuwo

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us