Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indonesia (LABAKI) Papua Barat, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk terus mendalami keterlibatan para pihak dalam perkara suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Yan Arwam, ketua LABAKI Papua Barat mengatakan pejabat eksekutif, legislatif dan yudikatif di Papua Barat adalah pelayan rakyat yang harus bekerja transparan dalam mengelola keuangan Negara yang adalah uang rakyat.
Soal kasus pejabat Pegaf (Pegunungan Arfak) kata Arwam, KPK sudah mengawalinya dari Pegaf yang merupakan kabupaten pemekaran dari kabupaten induk Manokwari.
Ia pun meminta KPK menyelidiki di setiap daerah di Papua Barat termasuk setiap program pembangunan di Provinsi Papua Barat dengan sumber anggaran dari APBN.
“Uang APBN sudah banyak dikucurkan ke daerah. KPK setelah di Pegaf, harus bisa kembangkan sayap ke daerah lain di Papua Barat,” ujar Arwam.
Jali Ailly, pemuda Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Papua Barat juga memberikan apresiasi untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang telah mengungkap satu pejabat pemerintah Pegaf dalam dugaan suap dana perimbangan yang bersumber pada APBN-P tahun 2017 untuk Kabupaten Pegaf.
Dikatakannya, mata KPK saat ini sedang mengamati Pegaf, sehingga Pemerintah setempat harus lebih transparan dalam membangun 10 Distrik dan 166 Kampung di wilayah tersebut.
“Pembangunan harus merata dan benar-benar terprogram di 10 Distrik dengan 166 Kampung. Saya mengakui bahwa Instansi Pemerintahan di Pegaf belum menunjukkan program pembangunan yang nyata kepada masyarakat setempat,” ujarnya, Senin (11/2/2019).
Dikatakannya, yang nampak dari program pembangunan selama ini hanya dari Dinas PU Kabupaten Pegaf untuk pembangunan infrastruktur jalan, jembatan dan sejumlah program fisik lainnya, itupun diduga denga anggaran dari pusat.
“Kami tidak tahu soal DAK dan DAU, karena Dinas-dinas lain selain PU tidak ada program yang nyata dari anggaran pusat. Justru yang nampak hanya dari APBD induk Kabupaten Pegaf itupun belum maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan NPA pelaksana tugas Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak sebagai tersangka dalam kasus suap dana perimbangan pada hari Kamis 7 Februari 2019 lalu.
KPK juga menetapkan anggota DPR RI fraksi PAN , Sukiman sebagai tersangka, berkaitan dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang seperti dilansir detik.com Kamis (7/2/2019).
NPA diduga memberikan Rp4,41 miliar pada Sukiman, tapi KPK menyebut Sukiman menerima Rp2,65 miliar dan USD 22 ribu.
“NPA diduga memberikan uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk kabupaten Pegunungan Arfak,” ujar Saut.
Catatan media ini, pada bulan Oktober 2018 lalu tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat pemerintahan dan sejumlah kontraktor kabupaten Pegunungan Arfak.
Pemeriksaan yang berlangsung selama empat hari di Mapolres Manokwari tersebut juga melibatkan Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy sebagai terperiksa. (*)
Editor : Edho Sinaga
