Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Pemerintah DKI Jakarta kembali menyatakan 11 pegawai yang bekerja di gedung Pemerintah Balai Kota Blok G positif Covid 19. Pegawai positif Covid 19 itu terdiri dari 3 pegawai Biro Hukum di lantai 8 dan 8 pegawai Bagian Umum lantai 21 Gedung Blok G. Mereka diketahui positif Covid 19 pada Rabu, (16/9/2020) kemarin, usai tes swab.
“Total staf ada 11,” ujar Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta, Chaidir, Kamis (17/9/2020).
Baca juga : Libur panjang akhir pekan penyebab lonjakan Covid -19 di Jakarta
Jakarta kembali perpanjang kebijakan PSBB transisi
Anggota DPRD DKI meninggal, Partai minta kader tidak melayat
Chadir membenarkan kabar bahwa sebelumnya dua pejabat di Blok G Balai Kota DKI positif Covid-19 yaitu Kepala Hukum dan Asisten Deputi Pemerintahan. Untuk memutus penularan Covid-19, mulai hari ini, gedung Blok G ditutup secara total selama tiga hari untuk didisinfektan.
Penutupan gedung Blok G, bukan karena wafatnya Sekda DKI Safeullah dalam kondisi positif Covid-19. “Ini bukan karena setelah meninggalnya Pak Sekda, ini karena kita temui ada kasus positif kemarin,” kata Chaidir menambahkan.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan penutupan gedung Blok G untuk menerapkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 88 tahun 2020 tentang penerapan PSBB ketat, pasal 9 ayat 2 huruf f mengatur penutupan gedung jika ditemukan kasus positif Covid-19. Penutupan dilakukan selama 3 hari, saat ditutup gedung harus disemprot disinfektan untuk sterlisasi. (*)
Editor : Edi Faisol
