Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kuasa Hukum Kapolda Papua menyerahkan 49 bukti tertulis dalam sidang lanjutan perkara Pra Peradilan Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (27/08/2021). Bukti tertulis itu akan menjadi pertimbangan bagi hakim pemeriksa untuk memutuskan apakah penangkapan dan penahanan Victor Yeimo sah menurut hukum.
Saat ini, juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB), Victor Yeimo tengah menjalani dua perkara di Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara pertama adalah perkara Pra Peradilan yang diajukan Victor Yeimo untuk menguji apakah penangkapan dan penahanan dirinya sah secara hukum. Sedangkan perkara kedua adalah perkara pidana Yeimo terkait demonstrasi anti rasisme Papua pada Agustus 2019.
Persidangan perkara Pra Peradilan itu dipimpin Hakim Pemeriksa Reberto Naibaho SH. Dalam sidang Pra Peradilan pada Jumat, Kombes Dedy Sumarsono SIK MH, Kompol Agustinus SH MH, Kompol Hasanuddin SH, dan Ipda Amir SH MH selaku kuasa hukum Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua menyerahkan 49 bukti surat terkait penangkapan dan penahanan Victor Yeimo kepada Hakim Pemeriksa.
Baca juga: Penundaan dakwaan Victor Yeimo membuat Pra Peradilan bisa tuntas
Bukti surat yang diserahkan itu termasuk surat Kejaksaan Negeri Jayapura yang menyatakan berkas perkara Victor Yeimo dinyatakan lengkap, surat penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum. Tim kuasa hukum Kapolda Papua juga menyerahkan surat pemberitahun penangkapan, surat perintah penahanan Victor Yeimo.
Kuasa Hukum Kapolda Papua juga telah mempersiapkan saksi yang akan dihadirkan pada Senin (30/08/2021). “Kami akan mengajukan saksi dua orang,” ujar Dedy.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Emanuel Gobay selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyatakan beberapa dari 49 bukti surat dari kuasa hukum Kapolda Papua itu sama dengan bukti surat yang mereka ajukan. Gobay mempertanyakan adanya dua surat tugas berbeda untuk Satuan Tugas Nemangkawi. Surat tugas pertama berlaku 2020 sampai Maret 2021, sementara surat tugas kedua berlaku Maret – Mei 2021.
Baca juga: PH Victor Yeimo serahkan 13 bukti surat kepada hakim Pra Peradilan
“Nah, kenapa bisa berbeda begini? Muncul pertanyaan tersendiri terkait ada dua tugas jenis dan bentuk yang beda. Kalau satu yang pertama di alat bukti surat bukti pertama itu masa waktunya dari tahun 2020 sampai Maret 2021. Tapi yang satunya dari Maret sampai dengan Mei 2021. Itu beda dari waktunya,” kata Gobay.
Format surat Satgas Nemangkawi itu pun berubah, sehingga Gobay menilai tidak ada aturan baku dalam penugasan Satgas Nemangkawi. “Beda ini menunjukan pertanyaan sendiri lagi-lagi Satgas Nemangkawi ini legal apa ilegal tugas menangkap orang? Satgas ini sudah banyak tangkap orang di Merauke, tangkap di Timika, tangkap di Jayapura, tangkap di Nabire. Surat tugasnya habis di bulan Maret 2021, itu artinya penangkapan pada 9 Mei 2021 terhadap Victor Yeimo ini dipertanyakan legalitasnya,” kata Gobay.
Setelah memeriksa berkas surat bukti tertulis dari tim penasehat hukum Victor Yeimo itu, Hakim Tunggal Roberto Naibaho SH menunda sidang Pra Peradilan hingga Senin, (30/8/2021). Dalam sidang Senin, hakim dan para pihak akan memeriksa saksi dari pemohon dan termohon. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G