KPK diminta usut proyek terbengkalai di Kabupaten Supiori

Papua
Ilustrasi Kantor KPK - tirto.id

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pegiat antikorupsi di Kabupaten Supiori, Papua, Korneles Materay meminta Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengusut proyek terbengkalai di wilayah itu.

Ia mengatakan, sejak 2015 hingga kini proyek pembangunan jembatan Kali Amienweri I di Kabupten Supiori tidak tuntas. Padahal anggaran pekerjaan itu mencapai Rp 6,6 miliar lebih.

Read More

Menurutnya, kasus proyek terbengkalai ini telan dilaporkan ke Polres Supiori pada 2018 silam. Penyidik kepolisian telah menyita sejumlah dugaan barang bukti dan memeriksa saksi. Akan tetapi, hingga kini penanganan kasus tersebut tak ada hasil hasilnya.

“Sesuai kewenangan KPK dalam Pasal 10 dan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 kami minta KPK melakukan supervisi. Mengambil alih penanganan kasus itu dan memulai penyelidikan,” kata Korneles Materay melalui pesan tertulis yang diterima Jubi, Kamis (11/11/2021).

KPK diminta melakukan supervisi dan mengambil alih penangan kasus, sebab Materay berpendapat sulit berharap kasus ini akan tuntas apabila ditangani penegak hukum setempat.

Katanya, situsai itu terjadi karena diduga ada oknum oknum pejabat di daerah yang terlibat dalam proyek terbengkalai tersebut.

“Karenanya, kami minta KPK mengambil alih pengusutan kasus, agar mereka yang terlibat dapat segera terungkap dan diproses hukum sesuai ketentuan. Kami sudah menyampaikan laporan dan permintaan pengusutan proyek terbengkalai itu kepada KPK pada 7 Oktober 2021 lalu. Semoga ini menjadi atensi KPK,” ucapnya.

Korneles Materay mengatakan, proyek terbengkalai di Supiori tidak hanya pembangunan jembatan Kali Amienweri I. Beberapa pekerjaan fisik di sana mengalami nasib serupa.

Ia menduga, ini terjadi karena dominannya hubungan patronase dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah tersebut. 

Diduga permaian yang melibatkan pejabat negara di daerah dan para kontraktor atau pihak ketiga, sehingga pengerjaan proyek di Supiori tidak berjalan semestinya. 

“Ini bisa dilihat dari hubungan yang istimewa antara kontraktor dengan pejabat daerah. Situasi ini sangat disayangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, pegiat antikorupsi lainnya di Kabupaten Supiori, Zother Berotabui mengatakan, anggaran pembangunan jembatan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus atau DAK, serta pendamping Dana Alokasi Umum senilai Rp 6,6 miliar lebih.

Katanya, proyek itu dikerjakan PTIS, dengan lama waktu pengerjaan 198 hari, terhitung 15 Juni 2015 hingga 29 Desember 2015.

Akan tetapi, hingga waktu yang ditentukan pekerjaan tidak rampung. Bahkan hingga kini masih terbengkalai.

“Padahal kontraktor telah mencairkan 20 persen uang muka dari nominal kontrak, atau Rp 1,3 miliar lebih,” kata Zother Berotabui beberapa waktu lalu. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Related posts