Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi gedung kantor bekas milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Jumat (25/11/2016). KPK sudah menyampaikan somasi pada 22 November 2016 agar penghuni gedung mengosongkan lokasi tersebut dalam tiga hari. “Dan hari ini adalah tenggat waktunya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Gedung itu berlokasi di Jalan Warung Buncit No 21 dan 26 RT 06 RW 03 kelurahan Kalibata, kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
Eksekusi itu menjalankan putusan terhadap Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 21 Juni 2016. Nazar divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selain mendapat hukuman badan, majelis hakim yang terdiri dari Ibnu Basuki Wibowo, Sinung Hermawan, Didik Purnomo, Ugo dan Sofialdi pun menyetujui untuk merampas harta Nazaruddin yang dinilai masuk dalam pencucian uang senilai sekitar Rp600 miliar kecuali sejumlah harta yang menurut hakim diperoleh Nazar sebelum ia menjadi anggota DPR.
Namun Sukmawati Rachman selaku Direktur Utama PT Rajawali Kencana Abadi mengajukan keberatan terhadap eksekusi gedung tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
