Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Koordinator Eks Buruh Freeport (korban PHK sepihak Freeport) di Jayapura Markus mengatakan, mereka melakukan audiens dengan Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua. Mereka juga datang ke Jayapura untuk bergabung bersama rekan rekan MOKER untuk memperjuangkan nasib pasca di PHK sepihak oleh Freeport.
"Agenda kami, follow up tindak lanjut Surat PC FSPKEP SPSI tentang pengaduan pelanggaran hak-hak normatif pekerja PT Freeport yang telah diadukan kepada Kepala Dinas Transnaker Prov Papua pada tanggal 18 Juli 2018," katanya, kepada jubi, di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Selasa (7/8/2018).
Markus mengatakan, ada banyak eks buruh Freeport yang bergerak. Misalnya dari Kota Biak berjumlah 20 an orang, di tambah dari Kota Jayapura sekitar 100 lebih, 80 orang yang berjuang di Jakarta. "Semua bagian dari 8.300 pekerja yang di PHK sepihak oleh manajemen PT. Freeport Indonesia," katanya.
Sementara itu Valentinus Kabey, perwakilan pekerja Freeport meminta pihak Disnaker dapat membuka hati menyelesaikan masalah yang telah dihadapi pihaknya selama 1, 5 bulan ini, yakni PHK tanpa aturan hukum yang jelas.
“Banyak teman-teman kami telah meningal dunia, biaya hidup, biaya anak sekolah terancam putus. Kami harap Kadisnaker ambil sikap kepada Kadisnaker Mimika agar selesaikan persoalan ini," katanya.
Menurutnya, mereka sebagian karyawan tidak bisa bekerja di perusahaan lain lagi karena faktor usia. “Kami ingin masuk bekerja lagi. Kami dua kali pertemuan DPRP dan Gubernur provinsi Papua, Pihaknya meminta kepastian upaya pemerintah Provinsi Papua dalam mengakomodir 8.300 karyawan yang di PHK.
Sementara itu Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Yan Piet Rwar mengatakan pemecatan 83000 merupakan satu masalah. "Pemerintah menginginkan agar pemecatan ini tidak terjadi, karena justru akan menambah pengangguran di Tanah Papua."
dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Mimika untuk menindak lanjuti kasus ini, tetapi mereka tidak mengakomodir keseluruhannya. "Kami harus melakukan koordinasi sebab ada aturan baru yang mengatur tentang hal ini," katanya. (*)
