Korban kriminalisasi sakit, diduga akibat dipukuli di tahanan

Papua
Mispo Gwijangge (kiri) saat ditemui Jubi di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya pada Senin petang (30/11/2020) - Jubi/Arjuna

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Mispo Gwijangge, korban kriminalisasi dalam kasus pembunuhan belasan pekerja di Kabupaten Nduga, Papua kini sedang sakit.

Ia merasakan sakit di bagian dada, perut, pinggang dan belakang. Mispo Gwijangge menduga, sakit itu akibat pukulan yang sering diterimanya saat ia ditahan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, sebelum dipindahkan ke Jakarta, Desember 2019 silam untuk menjalani persidangan di sana.

Read More

Mispo Gwijangge sedang berbaring dalam honai (rumah tradisional masyarakat asli Papua di wilayah pegunungan tengah) kaka lelakinya, di Distrik Napua, Kabupaten Jayawijaya saat Jubi mengunjunginya pada Senin (30/11/2020) petang.

Kondisinya terlihat lemah. Ia mengaku mulai sakit-sakitan sekembalinya dari Jakarta awal Agutus 2020. Pascahakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menghentikan proses hukum terhadapnya, karena beberapa pertimbangan.

“Saya mulai merasakan sakit sekitar dua pekan setelah saya tiba di Wamena. Hingga kini saya hanya bisa berbaring dalam honai,” kata Mispo Gwijangge kepada Jubi.

Mispo Gwijangge tidak fasih berbahasa indonesia. Saat berbincang dengannya, tak jarang relawan pengungsi Nduga, Raga Kogeya yang mendampingi Jubi menterjemahkan apa yang disampaikan Mispo.

Mispo Gwijangge mengaku, selama ditahan di Jakarta untuk proses persidangan ia tidak pernah dipukul. Ia merasa kondisipun sehat saat itu, bahkan rutin berolahraga dalam tahanan.

“Hanya saat saya ditahan di Wamena saya sering dipukul. Ketika saya dipukul waktu masih ditahan di Wamena, saya hanya melindungi bagian wajah saya. Bagian tubuh lainnya saya biarkan dipukuli,” ujarnya dengan suara lemah dan diterjemahkan Raga Kogeya.

Seorang kakak perempuannya pernah akan membawanya berobat ke rumah sakit di Kota Wamena, namun Mispo Gwijangge menolak dengan beberapa alasan. Trauma menjadi korban kriminalisasi yang masih membayanginya, satu di antara.

Mispo Gwijangge berharap, apa yang dialaminya tidak terjadi kepada orang asli Papua lain. Ditangkap dan diadili, dituduh melakukan kejahatan yang tidak pernah ia lakukan.

Relawan pengungsi Nduga, Raga Kogeya juga menduga, sakit yang diderita Mispo kini akibat sering dipukul saat ditahanan.

“Memang kuat dugaan kondisi sakit Mispo ini karena pukulan saat di tahan di Polres Jayawijaya. Saya juga pernah ditahan, jadi saya tahu bagaimana rasanya diperlakukan dalam tahanan,” kata Raga Kogeya.

Ia mengatakan, saat Mispo Gwijangge ditangkap di Kota Wamena, 12 Mei 2019 silam ia tidak didampingi penasihat hukum maupun keluarga. Padahal pemuda itu sama sekali tidak bisa berbahasa indonesia.

“Saat ditangkap Mispo sama sekali tak mengerti bahasa indonesia dan tidak ada yang mendampingnya. Makanya ketika penyidik menanyainya dia hanya jawab iya, iya saja. Setelah ditangkap, ditahan dan disidang, barulah dia mulai mengerti bahasa indonesia sedikit sedikit,” ujarnya.

Mispo Gwijangge merupakan korban kriminalisasi. Ia ditangkap dan diadili dengan tuduhan terlibat pembunuhan belasan pekerja jalan trans Papua di Kabupaten Nduga, 2 Desember 2018 silam.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Jayawijaya mendakwa Mispo Gwijangge dengan lima pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Pertengahan Desember 2019, Mispo Gwijangge dipindahkan ke Jakarta untuk menjalani persidangan di sana. Akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak dakwaan jaksa terhadap Mispo melalui putusan sela pada 8 April 2020.

Majelis hakim menyatakan penuntutan terhadap Mispo harus dihentikan, dan ia dikeluarkan dari tahanan. Satu di antara pertimbangan majelis hakim ketika itu, Mispo masih berada di bawah umur.

Hasil pemeriksaan gigi oleh Tim Kedokteran Gigi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung membuktikan, usia Mispo saat persidangan berkisar 16 – 18,9 tahun, atau rata-rata 17,5 tahun.

Jika ditarik mundur saat kejadian pembunuhan pekerja PT Istaka Karya di Kabupaten Nduga pada Desember 2018, usianya sekitar 15,5 tahun.

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Akan tetapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang menghentikan penuntutan terhadap Mispo. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts