Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Satu di antara saksi hidup tragedi Biak Berdarah, Filep Karma, menyatakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), tidak mampu mengusut tuntas peristiwa yang terjadi pada 6 Juli 1998 itu.
Filep Karma mengatakan, sekitar sebulan setelah kasus Biak Berdarah, Tim Komnas HAM RI periode 1998-2002, turun ke Kabupaten Biak Numfor, Papua. Tokoh Papua merdeka tersebut salah satu yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM.
Karma dimintai keterangan ketika ia dan beberapa orang lainnya ditahan di Poles Biak. Anggota Komnas HAM RI periode itu, yang datang ke Biak adalah Asmara Nababan dan ada B.N. Marbun.
“Kalau Asmara Nababan oke, dia datang sebagai Komnas HAM menggali fakta, dia bertanya saya jawab. Oke, itu dia terima. Dia konfirmasi. Akan tetapi waktu Pak Marbun, saya malah disalah-salahkan. Apa pun jawaban saya selalu dia sanggah. Seakan dia yang lebih tahu. Dia bantah semua apa yang saya jawab. Padahal apa yang saya sampaikan sesuai kejadian ketika itu,” kata Filep Karma kepada Jubi, Selasa (6/7/2021).
Karma berpendapat, jika Komnas HAM RI periode kini dan ke depan benar-benar mau mengusut tuntas kasus Biak Berdarah, seharusnya mereka melakukan investigasi ulang. Namun ia menduga, mungkin Komnas HAM periode kini dan periode sebelumnya, juga ditekan oleh pemerintah. Sebab, Karma beranggapan pemerintah berupaya menutupi peristiwa kemanusiaan tersebut.
“Ketika Natalius Pigai masih di Komnas HAM RI, saya berharap dia sebagai orang Papua dan merasakan penderitaan itu, dia akan memimpin investigasi ulang atau bagaimana upaya membongkar kasus kasus yang selama ini di peti-eskan,” ucapnya.
Akan tetapi, lanjut Filep Karma, ternyata upaya Natalius Pigai tidak begitu berhasil. Bahkan untuk kasus-kasus lain yang ada di Papua tidak mendapat kepastian.
“Contoh seperti kasus Paniai. Peristiwa yang menyebabkan empat siswa SMA tewas dan belasan orang terluka pada 8 Desember 2014, sampai sekarang tidak tuntas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, belum tuntasnya penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian dan Komnas HAM menyebabkan korban kasus Biak Berdarah tak kunjung mendapat keadilan. Sebab, belum ada putusan hukum dalam kasus tersebut.
Padahal hasil penyelidikan lembaga itu akan menjadi acuan apakah kasus Biak berdarah merupkan pelanggaran HAM berat, atau bukan. “Secara visual atau kasat mata, patut diduga terjadi pelangggaran HAM berat dalam tragedi itu. Ketika kasus Biak Berdarah terjadi, ada korban meninggal dunia, ada yang cacat seumur hidup, trauma berkepanjangan dan lainnya,” kata Ramandey.
Akan tetapi, katanya, penyelidikan dan penyidikan merupakan salah satu syarat bagi Komnas HAM RI menetapkan terjadinya pelanggaran HAM berat atau tidak dalam suatu kejadian. “Komnas HAM memang belum menuntaskan proses perkara kasus ini, untuk bisa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat,” ujarnya. (*)
Editor: Kristianto Galuwo
