Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Komisi V DPR Papua yang membidangi pendidikan mempertanyakan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah (Kadis PPAD) Papua, yang takkan membayar tunjangan penghasilan pegawai (TPP), para guru SMA/SMK sederajat apabila belum melakukan vaksin korona.
Ketua Komisi V DPR Papua, Timiles Yikwa mengatakan pihaknya mengundang Kadis PPAD untuk menjelaskan hal tersebut, Rabu (7/7/2021).
Akan tetapi, Kadis PPAD tak hadir. Ia hanya mengutus beberapa kepala bidang untuk rapat bersama Komisi V DPR Papua, namun ditolak oleh komisi bidang pendidikan dan kesehatan itu.
“Kami sesalkan kadis tak datang. Entah dia ada di luar daerah atau kegiatan lain, kami tidak tahu. Kami mau dia yang datang menjelaskan pernyataannya di media itu. Itu tidak benar, sama sama menghambat hak orang lain. Kami akan undang kembali kadis pendidikan,” kata Timiles Yikwa, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, Kadis PPAD Papua mewajibkan semua guru SMA/SMK sederajat divaksin korona sebelum proses belajar mengajar tatap muka, 12 Juli 2021.
Akan tetapi, ada di antara para guru guru mengeluhkan kebijakan itu dan menyampaikan keluhannya ke Komisi V DPR Papua.
Untuk itulah Komisi V DPR Papua ingin mendengar penjelasan langsung dari kepala dinas PPAD Papua.
“Kami mau tahu, ini hasil survei dari mana atau kesepakatan dari mana. Karena dalam sepekan ini, banyak guru yang mempertanyakan mengenai wajib vaksin ini. Inikan tidak benar sudah melanggar HAM dan dia sudah intervensi hak hidup orang,” ujarnya.
Katanya, ada di antara guru guru ingin melaksanakan tanggungjawabnya. Akan tetapi merasa dibatasi, sebab mereka wajib vaksin.
Ia mengingatkan Kadis PPAD Papua, agar dalam membuat kebijakan mengedepankan prinsip prinsip kemanusiaan. Jangan sampai masalah ini menghambat proses belajar mengajar nantinya.
“Ini tidak boleh, ini melanggar HAM. Saya imbau guru guru tetap tenang. Akan kami undang lagi kepala dinas menjelaskan itu. Setelahnya baru kita cari solusi,” ucapnya.
Ia berharap, para guru-guru tidak terganggu dengan apa yang disampaikan kepada Kadis PPAD Papua.
Sebelumnya, Kadis PPAD Papua, Christian Sohilait mengatakan akan mensanksi guru SMA/SMK sederajat yang belum melaksanakan vaksinasi korona, namun terlibat pelaksanaan belajar tatap muka pada Juli 2021 mendatang.
“Sebagai kepala dinas, saya hanya sampaikan, saya mau pesan bahwa jangan lupa vaksin. Guru guru saya ingatkan, semua guru guru yang belum vaksin jangan coba coba tatap muka tanggal 12, kita akan ambil tindakan yang keras, kalau belum vaksin karena kita bisa membahayakan orang lain,” kata Sohilat beberapa waktu lalu.
Christian Sohilait mengatakan, guru yang belum divaksinasi juga tidak akan menerima tambahan penghasilan pegawai atau TPP triwulan berikut. Tunjangan itu akan dibayarkan setelah guru itu divaksin.
Katanya, sebelum proses belajar tatap muka tingkat SMA/SMK sederajat digelar, terlebih dahulu Tim Satgas Covid-19 akan melaksanakan inspeksi mendadak ke setiap sekolah, 9 Juli 2021 hingga 10 Juli 2021.
“Selain wajib vaksin, setiap satuan pendidikan SMA, SMK dan sederajat yang ada di Papua, wajib menyiapkan fasilitas perlindungan mandiri, di antaranya masker, antiseptik, air bersih, pengukur suhu tubuh dan unit kesehatan sekolah,” ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga
