Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum tujuh tahanan politik atau tapol yang akan diadili di Kalimantan Timur membantah jika ketujuh klien mereka terancam pidana mati. Koalisi menyatakan ketujuh tapol itu dikenai Pasal 106 KUHP, dan rumusan sanksi Pasal 106 KUHP tidak bisa digunakan untuk menjatuhkan vonis hukuman mati.
Hal itu disampaikan Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua dalam siaran pers tertulisnya, Sabtu (18/1/2020). Siaran pers itu muncul pasca pemberitaan sejumlah media yang mengutip pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolaus Kondomo yang menyatakan ketujuh tapol yang kini tengah ditahan di Kalimantan Timur bisa divonis maksimal hukuman mati, atau hukuman 15 tahun penjara.
Ketujuh tersangka makar yang ditahan di Kalimantan Timur itu adalah Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay, dan Agus Kossay. Dengan alasan keamanan, persidangan ketujuh tersangka makar itu akan berlangsung di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Koalisi menyatakan pernyataan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo kepada media tidak berdasar kepada hukum. “Untuk diketahui, rumusan Pasal 106 KUHP sebagai berikut: ‘Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun’. … Dari kalimat tersebut tidak terlihat adanya kalimat hukuman mati … Penyataan Nikolaus Kondomo selaku Kajati Papua merupakan keterangan yang tidak berdasarkan hukum,” demikian siaran pers Koalisi.
Koalisi menyatakan semestinya Kajati Papua lebih teliti dalam menyampaikan pernyataan. Pemberitaan yang keliru akan menjadi pembelajaran hukum yang keliru kepada masyarakat umum di Indonesia, dan berdampak terhadap keluarga ketujuh tapol Papua yang ditahan di Kalimantan Timur.
Koalisi mendesak Kajati Papua segera menarik penyataannya bahwa tujuh tapol tersangka makar dapat dijatuhi hukuman mati, karena pernyataan itu tidak sesuai dengan rumusan Pasal 106 KUHP. Koalisi menyatakan Kajati Papua menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga ketujuh tapol melalui media cetak.
Koalisi juga mendesak media yang mengutip pernyataan Kajati Papua segera meralat pemberitaannya, agar dapat memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat umum, dan meminta maaf kepada tujuh tapol atas kekeliruan itu.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G