KNPB Mnukwar: Mencekal RDP MRP adalah melanggar kontitusi

Papua
Ketua KNPB wilayah Manokwari, Alexander Nekenem. (Jubi/Hans Arnold Kapisa)

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Rangkaian peristiwa yang tersistem dan masif terhadap agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk pembahasan Otsus Papua oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) di sejumlah daerah merupakan perbuatan melanggar konstitusi.

Alexander Nekenem, Ketua Komite Nasional Pemuda Papua (KNPB) wilayah Manokwari, mengatakan agenda RDP-MRP adalah amanat [konstitusi] dalam pasal 77 UU 21 Tahun 2001 yang telah disahkan oleh Negara Indonesia.

Read More

“Jika ada kelompok tertentu yang kemudian diberdayakan untuk mencekal pelaksanaan RDP-MRP, maka hal itu telah melanggar konstitusi,” katanya kepada Jubi, Kamis (19/11/2020).

Nekenem menilai, ada upaya yang sedang gencar dilakukan oleh perangkat negara maupun kelompok rakyat sipil papua yang diberdaya untuk halangi pelaksanaan RDP-MRP, namun tidak disadari bahwa MRP sedang menjalankan perintah UU yang berlaku di NKRI.

“Sehingga siapapun yang melarang, maka dia telah melakukan ‘makar’ terhadap UU 21 Tahun 2001 khususnya Pasal 77 yang mengamanatkan ruang pendapat rakyat. Dan MRP, hanya menjalankan perintah itu,” katanya.

Di tempat terpisah, ikatan mahasiswa Lapago di kota studi Manokwari, mengutuk keras tindakan kelompok warga yang menghalang-halangi tugas MRP saat hendak melakukan RDP di kabupaten Jayawijaya, Papua 15 November lalu.

Zakarias Wilil, senior ikatan mahasiwa Jayawijaya di kota studi Manokwari, mengatakan bahwa penjaringan pendapat rakyat Papua yang dilakukan oleh lembaga MRP adalah amanat pasal 77 dalam UU 21 Tahun 2001 tentang Otsus.

“Semua harus dikembalikan kepada rakyak untuk menentukan sikap terima atau tolak Otsus Papua,” katanya.

Dia pun menyayangkan sikap kelompok warga yang telah melakukan aksi untuk halangi agenda MRP di Jayawijaya.

“Seharusnya, aspirasi kelompok tersebut diserahkan secara terhormat kepada MRP, sehingga MRP bisa mengetahui berapa banyak warga [Lapago] Jayawijaya yang terima Otsus, dan berapa banyak yang tolak,” ujarnya.

Senada, Elias Mariam, koordinator wilayah (korwil) mahasiswa Jayawijaya di Manokwari, mengatakan bahwa pemuda wilayah adat Lapago, tepis pernyataan kelompok warga yang menyatakan warga Lapago terima keberlanjutan Otsus.

“Itu tidak benar, karena aspirasi seluruh rakyat Lapago belum diserakan lewat RDP-MRP,” katanya.

Adapun pernyataan sikap mahasiswa wilayah adat Lapago di kota studi Manokwari, yaitu mendukung RDP MRP secara terbuka dan demokratis di seluruh tanah papua, dan meminta Bupati Jayawijaya untuk memfasilitasi pelaksanaan RDP di kabupaten Jayawijaya.

“Kami mendesak Bupati Jayawijaya fasilitasi MRP untuk gelar RDP di Jayawijaya, dan mendesak kapolres beserta dandim Jayawijaya untuk berikan jaminan keamanan kepada MRP untuk selenggarakan RDP bersama rakyat sesuai amanat pasal 77 UU 21 Tahun 2001,” kata Elias, turut diaminkan Gerson Walilo, anggota korwil Jayawijaya. (*).

Editor: Edho Sinaga

Related posts