Kirim minyak illegal ke Korut, perusahaan kapal tanker Marshall Islands jadi sorotan

Papua No. 1 News Portal | Jubi,

Majuro, Jubi – Sebuah perusahaan skala besar di Kepulauan Marshall, yang mengoperasikan registrasi kapal terbesar kedua di dunia menyatakan pihaknya telah membatalkan pendaftaran sebuah perusahaan di Kepulauan Marshall yang memiliki ikatan dengan Taiwan karena keterlibatannya dalam penjualan bahan bakar ilegal ke Korea Utara.

Kapal tanker Lighthouse Winmore, sebuah kapal berbendera Hong Kong, disita oleh pemerintah Korea Selatan pada akhir November karena memindahkan minyak ke sebuah kapal Korea Utara. Hal itu dianggap melanggar persetujuan PBB.

Kapal tanker tersebut disewa oleh Kelompok Taiwan Billion Bunker Group, yang terdaftar di kantor perusahaan Kepulauan Marshall yang dikelola oleh Perusahaan pelaksana amanat Kepulauan Marshall.

“Perusahaan pelaksana amanat Kepulauan Marshall, Inc. (TCMI) dan Pemerintah  Republik Kepulauan Marshall telah menerima permintaan informasi dari pemerintah Taiwan mengenai perusahaan Billion Bunker Group, sebuah perusahaan Kepulauan Marshall,” kata Manager Perusahaan pelaksana amanat James Myazoe, yang berkantor di Majuro, ibu kota Kepulauan Marshall.

“TCMI juga telah mendengar beberapa laporan yang terkait perusahaan yang terdaftar di Kepulauan ini kepada Kelompok Billion Bunker Group yang berbasis di Taiwan yang diduga terlibat dalam pengiriman produk minyak bumi ship-to-ship secara ilegal untuk kepentingan Korea Utara.”

Menanggapi permintaan informasi yang diajukan oleh Taiwan, “informasi dan dokumentasi mengenai perusahaan ini sedang diberikan kepada Pemerintah Taiwan,” kata Myazoe.

“Walaupun TCMI belum mendapatkan informasi dari otoritas internasional yang melibatkan perusahaan ini, TCMI telah membatalkan perusahaan tersebut karena yang dilaporkan memiliki afiliasi dengan Billions Bunker Group,” lanjutnya.

Resolusi PBB yang diadopsi pada bulan September lalu melarang pengiriman ship-to-ship minyak ke Korea Utara. Sementara sebuah resolusi yang disetujui pada pertengahan Desember memungkinkan negara-negara untuk “merebut, memeriksa, membekukan dan menyita” kapal apapun yang dibuktikan telah menyediakan  minyak melalui transfer ship-to-ship, penyelundupan batu bara atau barang-barang sanksi lainnya ke Korea Utara.”(Elisabeth C.Giay)

Related posts