Kepmen 535 tahun 2019 beratkan masyarakat punya rumah sendiri

Origenes Kaway didampingi para pengembang dalam jumpa pers di Sentani - Jubi/Engel Wally
Origenes Kaway didampingi para pengembang dalam jumpa pers di Sentani – Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 535 Tahun 2019 tentang batasan harga jual rumah sejahtera, rumah tapak yang diperoleh melalui kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi. Kepmen tersebut dibuat pada 18 Juni 2019 lalu.

Read More

Kehadiran Kepmen Nomor 535 Tahun 2019 ini dinilai oleh seorang Legislator Papua, Orignes Kaway, sangat memberatkan masyarakat di Papua untuk memiliki rumah sendiri.

Menurutnya, standar Upah Minimum Regional (UMR) di Pulau Jawa dan Jakarta sangat berbeda dengan di Papua, dan ini tentunya akan menyulitkan mereka yang berpenghasilan rendah.

“Upah minimum di Jakarta Rp3 juta lebih, sementara di Papua upah tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sedang bekerja di perusahaan besar. Jelas akan menyulitkan masyarakat,” ujar Origenes Kaway, saat ditemui di Sentani, Rabu (7/8/2019).

Dampaknya, kata Kaway, para pengembang atau developer yang ingin berinvestasi di bidang perumahan akan sangat terganggu dan juga kesusahan dengan hadirnya regulasi baru ini.

“Apapun regulasinya, harus disesuaikan dengan kondisi riil di Papua. Oleh sebab itu, kami mohon kebijakan pemerintah pusat, dalam hal ini Bapak Presiden, untuk mengevaluasi kembali Kepmen nomor 535 yang telah dikeluarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sepriyanus Yongki, Direktur PT. Darsua Permai, mengatakan aturan atau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR ini sangat memberatkan masyarakat dari sisi prasyarat yang akan diajukan kepada pihak perbankan untuk memiliki rumah sendiri secara kredit.

Selain itu, ada semacam ketidakadilan di sana bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri. Di Pulau Jawa uang muka cukup Rp5-6 juta sementara di Papua mencapai puluhan juta, lalu bagaimana dengan program sejuta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi.

“Harga UMR, harga rumah, dan pendapatan masyarakat tidak berbanding lurus. Sementara UMR di Papua hanya Rp2 juta lebih, cicilan rumah setiap bulan mencapai Rp900 ribu, berarti uang muka yang harus dibayarkan adalah Rp40 juta, dari harga keseluruhan sebesar Rp250 juta,” katanya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts