Kepala daerah ini dituntut 7 tahun penjara terkait terima suap

Suap, Papua
Ilustrasi, pixabay.com

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Read More

Bandung, Jubi – Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, nonaktif Ajay M Priyatna dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap untuk memuluskan izin proyek rumah sakit di daerahnya. Ajay dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budi Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis, (12/8/2021).

Baca juga : Suap Wali Kota Tanjungbalai ke penyidik KPK, Azis Syamsuddin dicegah ke luar ngeri

Seorang penyidik KPK diduga terima suap dari kepala daerah

Baru keluar bui, bekas kepala daerah ini kembali menjadi tersangka

JPU KPK menyebutkan hal yang memberatkan hukuman karena Ajay tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi selaku aparatur negara. Dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap secara bertahap dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan melalui sejumlah orang maupun pengusaha proyek.

Ada pun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.

Ada pun Ajay didakwa menerima uang suap sebesar Rp1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek RSU Kasih Bunda.

KPK menyatakan perbuatan Ajay bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ajay sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020. (*)

Eitor : Edi Faisol

Related posts