Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kepala Badan Kepegawaian Republik Indonesia (BKN RI) Bima Haria Wibisana, mengungkap perpanjangan kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di setiap daerah dilakukan setiap 5 (lima) tahun hingga masa pensiun.
Dia mengatakan, perpanjangan kontrak tersebut disesuaikan dengan masa kepemimpinan kepala daerah.
“Kontrak P3K diperpanjang setiap lima tahun. Perpanjangan kontrak ini untuk pastikan anda bisa dibayarkan oleh APBN, setelah selesai lima tahun akan diperpanjang lagi lima tahun berikut sampai anda pensiun,” tutur Bima dihadapan 512 honorer P3K Papua Barat di Manokwari, Selasa (16/2/2021).
George C. Auparay, senior birokrat Papua Barat, mengatakan 512 honorer P3K Papua Barat hanya ingin memastikan adanya pemerataan kebijakan pemerintah Pusat terhadap 1283 honorer Papua Barat tanpa terkecuali.
Mantan sekertaris daerah Papua Barat ini menegaskan, bahwa membengkaknya angka tenaga honorer di Papua Barat, akibat pemberlakuan moratorium penerimaan CPNS secara Nasional tanpa mempertimbangkan kekhususan (Otsus) di Papua dan Papua Barat.
“Pusat jangan salahkan kami di Papua Barat. Akibat moratorium itulah sampai saat ini, daerah dibebani dengan pembengkakan sumber daya manusia yang sebenarkan punya kesempatan berkarya bagi daerahnya sendiri,” tukas Auparay.
Terpisah, Dr.Andy Mulyono, ahli Tata Negara di Manokwari menilai perpanjangan kontrak kerja P3K setiap lima tahun di daerah, akan sangat dipengaruhi intrik politik daerah tersebut.
Dia berharap, perpanjangan kontrak bagi P3K tidak digantungkan pada masa jabatan kepala daerah.
“Harus ada aturan yang berlaku secara rinci, untuk perpanjangan kontrak bagi P3K. Jangan hanya digantungkan pada musim politik di daerah,”ujarnya.
Sementara, dalam Pasal 37 ayat 1 PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K menyatakan bahwa masa hubungan perjanjian kerja bagi P3K paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
“Karena yang masa jabatannya lima tahun adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tingkat pusat dan JPT Madya untuk tingkat Provinsi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan P3K, masa kerja lima tahunan hanya diatur tentang P3K yang menduduki jabatan fungsional. (*)
Editor: Edho Sinaga
