Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Keluarga IH, anak berumur 17 tahun yang dijadikan terdakwa dalam kasus amuk massa yang terjadi di Kota Jayapura, Papua, pada 29 Agustus 2019 lalu, bersyukur karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menghentikan perkara IH. Hal itu disampaikan Imelda Margaretha, kakak kandung IH, usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela yang menghentikan perkara IH itu, Senin (25/11/2019).
Imelda Margaretha menyatakan putusan sela itu seperti hal yang mustahil, dan ia sungguh bersyukur. “Saya berterima kasih kepada Tuhan Yesus yang sudah membuka jalan dan mengabulkan doa kami atas para terdakwa. Kami berdoa [agar para terdakwa] bisa mendapatkan keringanan selama proses persidangan,” kata Imelda.
Imelda menyampaikan terima kasihnya kepada Tim Advokasi untuk Orang Asli Papua selaku penasehat hukum bagi IH dan para terdakwa lainya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim dipimpin ketua majelis Maria Sitanggang yang didampingi hakim anggota Muliyawan dan Adul Gafur Bungin, yang menghentikan perkara IH melalui putusan sela pada Senin.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah dengan jeli melihat berkas ini. Majelis hakim memutuskan menolak berkas yang diajukan jaksa penuntut umum,” katanya.
Imelda berharap berharap hakim banding anak Pengadilan Tinggi Jayapura nantinya akan mengembalikan IH kepada keluarganya. Imelda menyatakan keluarga IH siap membina dan mendidik IH agar tidak terlibat dalam perbuatan yang dituduhkan kepadanya. “Sebagai keluarga, kami akan membina adik kami, agar tidak terulang lagi,” katanya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada Senin menghentikan proses hukum terhadap IH, terdakwa dalam kasus amuk massa yang terjadi di Kota Jayapura, Papua, pada 29 Agustus 2019 lalu. Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan perkara IH dihentikan karena IH baru berusia 17 tahun dan masih berstatus anak.
Sebelumnya, pada 13 November 2019, Tim Advokasi untuk Orang Asli Papua selaku penasehat hukum IH mengajukan eksepsi yang menyatakan IH terdakwa yang berstatus anak, sehingga harus diadili sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam putusan selanya, majelis hakim menyatakan pemeriksaan dalam sidang pengadilan perkara nomor 569/Pid.b/2019/PN.Jap atas nama terdakwa IH dihentikan.
Majelis hakim menilai IH masih berstatus anak, dengan mengacu kepada sejumlah bukti dokumen otentik yang disampaikan dalam eksepsi Tim Advokasi untuk Orang Asli Papua. “Kami melihat dari berkas berkas seperti, KTP, Akta Kelahiran, Ijasah,” kata Maria Sitanggang saat membacakan putusan sela perkara itu.
Majelis hakim menyatakan perkara itu selanjutnya akan dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Jayapura, untuk disidangkan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. “IH dinyatakan dikembalikan kepada jaksa untuk diperkarakan di pengadilan anak. Kami akan mengirimkan berkas perkara IH ke Pengadilan Tinggi Jayapura untuk diperiksa [sebagai] perkara anak [yang berhadapan dengan hukum],” kata Maria Sitanggang.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G